by

LSM-NCW Laporkan Disdik Bidang Sarpras atas Dugaan KKN Pengadaan Notebook dan CCTV

KOPI, Depok – Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Corruption Watch (LSM-NCW) melaporkan Dinas Pendidikan Depok Bidang Sarana Prasarana (Sarpras) yang diduga kuat terindikasi berbuat KKN. Pasalnya, tim LSM-NCW mempunyai bukti otentik beberapa dinas diduga kuat telah melakukan perbuatan korupsi.

Melalui press release, Rabu (15/9/21), Koordinator wilayah Jabar LSM-NCW, Herdian Hartono menyampaikan tidak sependapat dengan penyataan Pemkot Depok, di bawah kepemimpinan Walikota Kyai Idris, dan Wakil Walikota Imam Budi Hartono yang menegaskan bahwa di bawah pemerintahannya Kota Depok telah bebas dari bahaya laten korupsi.

“Tentu saja statement itu bertolak belakang dengan kenyataan yang sesungguhnya,’” ujar Herdian.

Lanjutnya, dalam tahun anggaran 2019, satuan kerja Dinas Pendidikan Bidang Sarpras telah menggelontorkan milyaran rupiah uang negara, untuk menunjang kegiatan di bidang Sarpras antara lain pengadaan Notebook senilai total Rp12.035 548.000 milyar rupiah. Pelaksanaan tersebut dilakukan dua tahap yakni pada bulan Maret 2019 dan pada Oktober 2019.

“Kami telah melayangkan surat komfimasi terkait pengadaan Notebook tersebut, didistribusikan ke sekolah mana saja, tetapi surat LSM-NCW tidak pernah digubris oleh pihak Dinas Pendidikan Depok,” paparnya.

Selain itu, salah satu kegiatan lainnya yang disoroti LSM-NCW dan dipandang telah cukup bukti untuk dilaporkan adalah kegiatan pengadaan CCTV sistem 34 kamera yang saat ini telah terpasang di salah satu SMPN. LSM-NCW menduga telah terjadi perbuatan yang mengarah pada korupsi dalam kegiatan dengan pagu anggaran sebesar Rp190.000.000 rupiah.

Dari hasil penelusuran dan investigasi Tim LSM-NCW, serta berdasarkan hasil survey pasar sesuai spesifikasi diketahui bahwa harga jual perangkat CCTV paling rendah Rp50.100.000 rupiah dan paling mahal Rp59.640.000 rupiah. Sementara pagi anggarannya Rp190.000.000 milyar berarti 3x lipat unsur mark-upnya.

Terkait hal tersebut, LSM-NCW telah mengirimkan surat kepada Walikota, dan dalam hitungan hari sudah didisposisikan ke Sekda, lalu turun lagi kepada Kepala Dinas Pendidikan. Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan mengaku telah membuat laporan kepada Walikota, tetapi ia enggan menjelaskan rincian kepada tim investigasi LSM-NCW.

Kepala Dinas berkilah, “Ngapain lagi kita memberitahu kepada LSM-NCW?”

Herdian mengatakan, setelah mendengar Kepala Dinas Pendidikan, LSM-NCW membuat surat pengaduan masyarakat (Dumas) secara resmi ke Polda Metro Jaya, yang langsung didisposisikan ke pihak Itwasda, Rabu (15/9/21). Kemudian setelah itu, Kapolres Depok yang menerimanya surat Dumas dari LSM-NCW pun langsung menindaklanjuti dan Penyidik Polres Depok bergerak cepat memanggil Dinas Pendidikan cq Bidang Sarpras untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, dari data lembaga pemeriksa yang berkompeten, diketahui bahwa bahwa dari 314 halaman hasil audit, tak satu halaman pun yang menyatakan telah terjadi mark-up dalam kegiatan pengadaan CCTV. “Saya menduga bahwa satuan Kepala Bidang Sarpras tidak memberikan keterangan yang sesungguhnya dalam menyajikan laporan pertanggungjawabannya selaku pejabat pembuat komitmen,” ungkapnya.

Lanjut Herdian, anehnya pejabat yang dimutasi adalah M.Thamrin Kepala Dinas Pendidikan, saat ini dimutasi sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja. Sementara Sutarno masih menjabat Kepala Bidang Sarpras Dinas Pendidikan Depok.

Di sisi lain, kegiatan yang dilaporkan LSM-NCW ke Polda Metro Jaya, sumber dananya berasal dari anggaran APBD murni Tahun 2019. “Sesungguhnya masih banyak temuan dalam penggunaan dana BOS dan Dana Alokasi Khusus yang sarat dengan penyimpangan. Tentunya tidak semua temuan ini dapat dilaporkan sekaligus, setidaknya LSM-NCW akan membuat surat LP ke aparat penegak hukum maksimalnya sekali dalam sebulan,” tandas Herdian. (*)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA