by

Ketum PPWI Hadiri Peresmian Kantor Biro SBI Kuningan

KOPI, Kuningan – Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA., menghadiri peresmian Kantor Biro Sahabat Bayangkara Indonesia (SBI) Kabupaten Kuningan, Sabtu (18/9/21), beralamat di Jalan Ki Gedeng Luragung, Dusun Puhun, RT. 002/005, Desa Luragung Landeuh, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dalam acara tersebut SBI juga mengadakan sosialisasi Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Selain Ketum PPWI, acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Saber Pungli Pusat, Irjen Pol Dr. Drs. H. Agung Makbul, S.H., M.H.; Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, S.H., M.H.; Dandim 0615 Kuningan, Letkol CZI David Nainggolan, S.T.; Kapolres Kuningan, AKBP Doffie F Sanjaya, S.I.K., M.Si; Ketua Umum SBI, Agung Sulistio; Biro SBI Kuningan, Rasidin; dan para tamu undangan lainnya. Kegiatan ini disponsori Kemenko Polhukam RI, Saberpungli, Pemerintah Kabupaten Kuningan, dan Perum Perhutani.

Dalam kesempatan tersebut, Tokoh Pers Nasional, Wilson Lalengke mengucapkan selamat dan sukses atas diresmikannya Kantor Biro SBI wilayah Kabupaten Kuningan. Wilson berharap keberadaan dan kehadiran kantor biro SBI di Kabupaten Kuningan akan memberikan kontribusi bagi pembangunan Kabupaten Kuningan di segala bidang, khususnya dalam memberitakan atau menginformasikan segala kegiatan masyarakat Kuningan kepada publik.

“Semoga SBI menjadi aspirasi dan inspirasi bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan atau daerah lain,” ujar Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012.

Sementara itu, Irjen Pol Dr. Drs. H. Agung Makbul, S.H., M.H., setelah meresmikan Kantor Biro SBI Kuningan menyampaikan bahwa kehadirannya di sana untuk menjalankan tugas sesuai yang tercantum dalam Perpres No. 87 tahun 2016, dimana diterangkan bahwa selaku Satgas Saber Pungli, pihaknya terus melaksanakan pencegahan dan terus melakukan kegiatan intelijen mengumpulkan data dan informasi, baik di kalangan masyarakat maupun internal dari lembaga terkait.

Keterangan Foto: Foto bersama Ketum PPWI Wilson Lalengke, Irjen Pol Agung Makbul bersama Ketua Umum SBI, dan rekan-rekan.

“Saya harapkan kepada seluruh masyarakat harus memberikan masukan dan bekerjasama dengan kami selaku Satgas Saber Pungli. Di setiap kabupaten terdapat KUPP. KUPP tidak bekerja sendiri, tetapi dibantu Kejaksaan, Inspektorat, sifatnya complicated dengan kelembagaan dan kementerian untuk memberantas pungli, karena itu akan merusak daripada sendi-sendi bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” jelasnya kepada awak media.

Lanjut Irjen Pol Agung, Presiden Joko Widodo selalu berkata “Libas pungli! Libas pungli!, apabila terjadi pungli akan diberi tindakan tegas, bila perlu dicopot jabatannya. Itulah pesan pesan Presiden kepada kami Satgas Saber Pungli.”

Masih di tempat yang sama, Bupati Kuningan H, Acep Purnama, S.H., M.H., menyambut baik kegiatan sosialisasi Saberpungli. Ada tiga hal yang disampaikan yaitu sosialisasi Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang pungli, dimana keberadaan dan kehadiran Saber Pungli di Kabupaten Kuningan sudah berjalan sebagaimana mestinya. Kehadirannya tidak untuk menakut-nakuti, tetapi untuk mencari kebenaran.

“Saya menyambut baik atas dilaksanakannya sosialisasi Saber Pungli. Dimana keberadaan Saber Pungli bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk mengungkap kebenaran,” ujar Acep.

Keberadaan Saber Pungli, tambah Bupati Acep Purnama, ini dalam rangka membangun stabilitas dan keberlanjutan pembangunan. Hal tersebut bisa dikatakan sukses apabila berjalannya sistem pemerintahan sebagaimana mestinya, tidak ada korupsi. “Saya sepakat kalo Kuningan ingin menjadi kabupaten yang bebas korupsi. Ke depannya Kuningan akan menjadi wilayah yang bebas korupsi dan melayani yaitu WBBM (Wilayah Bebas Korupsi dan Melayani – red),” pungkas Acep. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA