by

Ketua Komite I DPD RI : RUU Daerah Kepulauan Jawaban Atas Disparitas Daerah di Kepulauan

KOPI, Jakarta – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi  mengatakan DPD RI pada tahun 2017 telah menyusun RUU tentang Daerah Kepulauan yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah kepulauan, meningkatkan taraf hidup masyarakatyang selama ini kurang mendapat perhatian, dan pengembangan potensi laut demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah kepulauan.

RUU tentang Daerah Kepulauan yang dinisiasi oleh Komite I DPD RI disahkan pada Sidang Paripurna DPD RI yang ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2017-2018 tanggal 19 September 2017 dengan Keputusan DPD RI Nomor 4 /DPD RI/I/2017-2018. Sejak tahun 2018 hingga 2021 RUU Daerah Kepulauan menjadi Prioritas dalam Prolegnas.

 “RUU Daerah Kepulauan Jawaban Atas Disparitas Daerah di Kepulauan. Perspektif pembangunan di Indonesia lebih didasarkan pada daratan, padahal sebagian besar wilayah Indonesia merupakan kepulauan. Hal ini menyebabkan terjadi kesenjangan (disparitas) pembangunan dari daerah-daerah yang berkarakter kepulauan yang sebagian besar berada di wilayah timur Indonesia,” katanya.

“Oleh karena itu, diperlukan upaya percepatan pembangunan daerah kepulauan untuk menyeimbangkan pembangunan, pemenuhan kesejahteraan dan peningkatan pelayanan publik yang optimal antara barat dan timur Indonesia,” terang Senator Fachrul Razi dalam Diskusi Obrolan Senator (Obras) bertempat di Ruang Media Parlemen, Gedung Nusantara III, Lt. 1, Komplek MPR/ DPR RI, Rabu (29/9/2021).

Obras dipandu wartawan Jawa Pos Khafidlul Ulum serta Diskusi ini masih dalam rangka peringatan ke – 17 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD – RI). Acara turut dihadiri oleh Keynote Speaker Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattaliti, Wakil Ketua I DPD RI Dr. Nono Sampono, M.Si, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, S.Fil, M.D.M, Sekjen Asosisasi Pemda Kepulauan dan Pesisir Indonesia (ASPEKSINDO).

Alumni FISIP Universitas Indonesia turut menjelaskan, Peraturan Pemerintah yang diperintahkah UU 23 Tahun 2014 sampai hari ini masih belum lahir mengakibatkan kekosongan hukum untuk daerah kepulauan.

Dalam pandangan DPD RI, kewenangan pemerintah daerah kepulauan mengacu pada prinsip-prinsip UNCLOS 1982 sebagai konsekuensi negara Indonesia sebagai negara kepulauan. Namun yang perlu diperhatikan, kewenangan Pemerintah daerah kepulauan tidak melampaui kewenangan pemerintah pusat dalam mengelola wilayah laut.

“RUU tentang Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024 dan kembali menjadi prioritas dalam Prolegnas Tahun 2020-2021. RUU ini diserahkan langsung oleh Pimpinan DPD RI kepada Pimpinan DPR RI pada tanggal 11 Februari 2020 dengan Nomor Surat PU.01/468/DPDRI/II/2020,” terangnya.

“Presiden RI telah mengirimkan surat kepada DPR RI dengan Nomor Surat  R-24/Pres/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 perihal RUU tentang Daerah Kepulauan untuk dilakukan pembahasan bersama dengan Pemerintah dan DPR RI,” lanjutnya.

Berikut beberapa butir penting yang menjadi alasan kuat untuk melahirkan RUU Daerah Kepulauan yaitu: Ruang (pemulihan wilayah laut Kabupaten/Kota), Urusan (tambahan kewenangan atas sejumlah urusan yang berkarakter kepulauan) dan Uang  (pemberian Dana Khusus Kepulauan, di luar DAU yang sudah 100% memasukan komponen wilayah laut). 

Dalam konsepsi RUU tentang Daerah Kepulauan, daerah-daerah yang menjadi Daerah Kepulauan terdiri dari 8 Provinsi (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara) dan 86 Daerah Kabupaten/Kota di 15 Provinsi

Terakhir, Fachrul Razi mengatakan bahwa RUU Daerah Kepulauan adalah jawaban dan solusi untuk pembangunan Indonesia wilayah timur.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA