by

International Day of Peace, AWPF Gelar Diskusi Tentang Sanksi Adat dan Penghakiman Massa

KOPI, Banda Aceh – Dalam rangka momentum Hari Perdamaian Internasional (International Day of Peace), Aceh Womens for Peace Foundation gelar diskusi dengan Pemangku Adat dan Tokoh Agama terkait tentang “Sanksi Adat dan Penghakiman Massa Terhadap Pelanggar Syariat Islam di Aceh” melalui Platform Zoom Meeting, Rabu (22/9).

Acara yang dipandu langsung oleh Direktur Aceh Womens for Peace Foundation (Irma Sari, SHI) ini berlangsung sekitar dua jam dengan menghadirkan narasumber dari MAA Aceh Besar (Tgk.Hasyim Usman) dan Ustad Masrul Aidi, Lc (Pimpinan Dayah Babul Maghfirah).

Sejumlah peserta juga tampak hadir dari unsur Masyarakat Sipil di Aceh dan Nasional juga dari kabupaten kota yang merupakan perwakilan kelompok dampingan AWPF di wilayah Aceh Besar dan Bener Meriah. Menariknya diskusi reguler ini juga dihadiri perwakilan mahasiswa Papua yang sedang menimba ilmu di Nanggroe Aceh Darussalam serta perwakilan komunitas mitra AWPF lainnya. Tercatat di Google Form Registrasi jumlah peserta yang mendaftar per malam sebelum acara, mencapai 54 orang peserta.

Pemandu Acara sekaligus Direktur AWPF, Irma Sari,SHI kepada Media ini menjelaskan bahwa tujuan diskusi reguler ini guna mendapat wawasan baru dan membedah yang katanya regulasi sudah sesuai dengan kearifan lokal namun sarat masalah masih saja terjadi di bumi Aceh ini.

Hal ini berdasarkan data lapangan, dimana semua pihak belum sepenuhnya menerima aturan atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam hal qanun jinayat dan sanksi bagi pelanggar syariat di Aceh. “Kita juga menilai bahwa qanun ini berat sebelah, dan dalam konteks ini perempuan juga merasa dirugikan dalam sanksi,” jelas Irma.

Merujuk masalah di atas, Kita menghadirkan dua narasumber untuk mengupas dalam perspektif Fiqih dan adat agar kedepannya issue miring ini dapat kembali normal serta mengakomodir berbagai lini.

Dalam penyampaian materi, Tgk Hasyim Usman sepakat melihat konteks yang dibicarakan hari ini oleh AWPF. Dalam narasinya, kita mengutip kalimat “Tapageu Lampoh Ngeun Kawat, Tapageu Nanggroe ngeun Adat” (Kita Lindungi Kebun Dengan Pagar Kawat, Kita Rawat Negeri Melalui Adat).

“Ini bermakna bahwa tidak semua hukum yang akan berguling dimeja hijau akan berbuah hasil manis dan sesuai dengan yang diinginkan, kita selaku bangsa yang kaya adat budaya terlebih Aceh harus lebih mengutamakan adat dan reusam gampong untuk menangani berbagai kasus baik itu pelanggar syariat maupun pelanggaran lainnya,” paparnya.

Ia beralasan bahwa sesuatu yang akan dijadikan pegangan dan adanya pemangku adat dalam sebuah gampong. Maka gampong akan aman dan kembali pulih kondisi sebagaimana sediakala. Sebaliknya jika hukum sudah sampai ke meja hijau dan reusam gampong kita buang maka akan menjadi tidak harmonis. “Pepatah Aceh juga pernah ada ‘Menyoe Ta Meuhukom Bak Meja Hijoe, Syedara Hancoe, Hareuta Hana. Menyoe Ta Mehukom Ngeun Hukom Bak Dali Adat, Hareuta Tetap, Syedara Meutamah Na’. (Kalau semua kasus diselesaikan melalui peradilan meja hijau, maka persaudaraan hilang harta pun binasa. Kalau hukum berpayung kepada adat, harta tetap saudara bertambah),” ungkap Tgk.Hasyim.

Pun demikian, dalam kajian Fiqih, Pemateri kedua menyampaikan sejauh ini nilai-nilai islam terkait adat ada yang masih dipakai sesuai dengan qaidah hukum dan ada juga yang sudah dipelintirkan. Padahal, kita melihat Islam yang dibawa Rasulullah sangat santun dan lembut. Ini kita merujuk pada saat tujuan Rasul diutus kemuka bumi, “Sesungguhnya Aku (Allah) mengutus seorang Rasul untuk memperbaiki akhlak manusia.”

“Kalaulah kita berpedoman pada pola terapan islam yang dibawakan oleh Rasul dan para sahabat sungguh hari ini tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan, nah celakanya kita hidup di zaman serba teknologi ini sudah dicampur-adukkan islam dengan modernisasi yang tidak tau arah masa depan kemana,” jelas Ustad Masrul Aidi, Lc dalam paparan materinya.

Ada banyak kasus pelanggar syariat islam di Aceh saat ini yang tidak dihukum sesuai kaidah islam itu sendiri. Dalil contoh hukuman cambuk yang hari ini dipraktekkan di Aceh belum maksimal baik bagi pelaku atau bagi yang melihatnya. Padahal tujuan daripada cambuk untuk memberi efek jera bagi pelaku dan yang menyaksikan harus merasa takut atas kejadian tersebut.

Maka dari itu, kita selaku umat yang harus mengingatkan satu sama lain menjadi kewajiban untuk menegur pemerintah melalui media informasi apasaja, agar kita tidak termasuk orang yang mendukung kebijakan yang salah tersebut. Karena sebagaimana dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda: Siapa saja diantara kamu melihat kemungkaran, maka cegahlah dengan tanganmu, jikalau engkau tidak berdaya, maka cegahlah dengan Lisanmu, Jikalau engkau juga tidak sanggup berkata, maka cegahlah dengan hatimu, karena hal tersebut serendah-rendah iman.

“Mudah-mudahan diskusi ini selain untuk menambah wawasan terkait aturan yang mesti diperbaiki dengan memperhatikan segala aspek yang ada, juga bisa menjadi orang yang mencegah kemungkaran yang sudah merajalela di depan mata kita ini,” tutup Ustad Masrul Aidi.Lc.

Untuk diketahui bahwa Hari Perdamaian Dunia Tahun 2021 mengangkat tema “recovering better for an equitable and sustainable world” atau “memulihkan dengan lebih baik dunia yang adil dan berkelanjutan”.

Hari Perdamaian Internasional ditetapkan pada tahun 1981 oleh Majelis Umum PBB. Dua dekade kemudian, pada tahun 2001, Majelis Umum dengan suara bulat memilih untuk menetapkan hari ini sebagai periode tanpa kekerasan dan gencatan senjata. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA