by

Husni Dinata Serahkan Mandat kepada Reni Masu

KOPI, Kupang – Angin segar kembali berhembus. Dan hembusan angin ini sungguh menyegarkan citivas akademika Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adalah Husni Kusuma Dinata, S.H., M.H., sesuai siaran pers yang diterima KOPI, Rabu (1/9/2021), pukul 22.30 WITA, menjelaskan secara kelembagaan dirinya telah menyerahkan kembali mandat Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum (FH) Undana kepada Dr. Reni Rebeka Masu, S.H., M.H., selaku Dekan FH Undana Kupang, melalui rapat pimpinan Fakultas Hukum yang digelar saat itu.

Rapat pimpinan itu, sambungnya, sesuai surat undangan Dekan FH melalui surat Nomor: 1313/UN15.12/PP/2021 tanggal 30 Agustus 2021, dengan dipimpin Dekan FH Undana Dr Reni Rebeka Masu, S.H, M.H di lantai dua Fakultas Hukum Undana. Dalam rapat itu, seluruh pimpinan fakultas hadir. Termasuk pengurus LKBH FH Undana. Hanya saja Wakil Dekan Tiga (Wadek III) yang tidak sempat mengikuti rapat tersebut.

“Terhitung hari ini {1/9/2021, red} saya bukan lagi Ketua LKBH FH Undana. Mandat Ketua LKBH sudah saya serahkan kepada Dekan FH Undana. Sudah tiga tahun saya memimpin LKBH, sudah meletakkan dasar di LKBH. Harus ada penyegaran di LKBH. Saya mengucapkan terima kasih kepada Fakultas Hukum Undana yang telah memberi kepercayaan kepada saya dalam memimpin LKBH. Juga kepada teman dan para mitra kerja, saya mengucapkan terima kasih. Mohon maaf jika ada khilaf dan salah,” kata Husni Kusuma Dinata yang masih menjabat Ketua Umum Himpunan Muda Sarjana Hukum Indonesia.

Dikatakan, selama memimpin LKBH, ia terlibat aktif dalam melakukan berbagai advokasi kasus seperti kasus pembebasan lahan bendungan Temef dan kasus sengketa lahan Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Serta terlibat aktif dalam kajian isu-isu strategis berkaitan dengan hukum.

Selain itu, pada April lalu, Husni Kusuma Dinata terpilih sebagai Ketua Umum Himshi pada Musyawarah Nasional (Munas) Himshi sebagai ahli hukum perdata yang selalu dipakai Pengadilan Negeri di seluruh NTT. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA