by

Eks Kades Hanjak Maju Jalani Sidang Tipikor di PN Palangkaraya

KOPI, Pulang Pisau – Mantan Kepala Desa Hanjak Maju, Teras Bin (Alm) Y. S. Gara, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Kristalina, S.H. dan Tory Saputra Marletun, S.H. Terdakwa Teras menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palangkaraya pada Senin (27/09/2021) kemarin.

JPU Kristalina, SH saat dihubungi awak media ini mengatakan bahwa pihaknya dalam agenda sidang tersebut menyampaikan surat dakwaan berikut.

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Teras yang berada di Rutan Palangkaraya menghadiri persidangan online via zoom yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB,” ungkap Kristalima.

Selanjutnya Kristalina menambahkan bahwa tersangka didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang hadir dari PN Tipikor Palangkaraya. “Teras terlihat mengenakan batik lengan pendek dan tampak serius mengikuti persidangan,” tambah Kristalina.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Erhammudin, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim Anggota, Kusmat Tirta Sasmita, S.H. dan Muji Kartika Rahayu, S.H. M.Phil.

Setelah pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum, selanjutnya Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum yang diagendakan pada tanggal 13 Oktober 2021 mendatang. (Riduan/Supri)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA