by

Dugaan Mark Up Dana Bos di Dinas Pendidikan Depok, LSM-NCW Tidak akan Tinggal Diam

KOPI, Depok – Ecy Tuasikal, S.H., M.H., selaku Sekretaris Koordinator wilayah Jabar Lembaga Swadaya Masyarakat-Nusantara Corruption Watch (LSM-NCW) menduga adanya mark up dana BOS yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Depok. Hal tersebut disampaikan Ecy bahwa dalam tahun anggaran sebelum 2021 terdapat item kegiatan pengadaan buku panduan tentang bahaya narkoba.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Depok mewajibkan seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat Sekolah Dasar harus membeli buku tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa Kepsek yang namanya tidak ingin disebutkan, diperoleh fakta bahwa harba buku panduan tersebut mencapai 4,5 juta rupiah.

“Sungguh tak terbayangkan, terbuat dari jenis kertas apakah buku tersebut? Sehingga harganya teramat mahal. Dan sebanyak 223 orang Kepsek di seluruh SDN yang tersebar di 11 kecamatan di wilayah Pemerintahan Kota Depok mau tidak mau wajib membeli buku tersebut menggunakan dana BOS,” ungkap Ecy kepada awak media, Senin (14/9/21).

Lanjutnya, hasil investigasi TIM LSM-NCW yang didapat dari Kepsek beberapa waktu lalu menyatakan, “Tidak mungkin saya pakai anggaran dari gaji saya untuk membeli buku tersebut. Terus terang saja, kami ibarat kata hanya prajurit, kalo sudah ada perintah para jenderal, mana mungkin menolak intruksi.”

Ecy menambahkan, meskipun Kepsek berada dalam tekanan tetap saja para Kepsek harus membuat SPJ penggunaan anggarannya sesuai dengan peraturan Mendikbud No.6 Tahun 2021, walau dengan cara merekayasa anggaran yang berasal dari dana BOS. Pada akhirnya mereka harus terima nasib menanggung derita sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atau tata kelola penggunaan dana tersebut.

Lebih lanjut, Ecy menyampaikan, sungguh sangat disayangkan tindakan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Para Kepala UPTD yang seharusnya berperan sebagai ujung tombak negara dalam mencerdaskan anak bangsa, ternyata justru asyik ber-KKN ria yang diduga untuk memperkaya diri. Apakah mereka tidak sadar ada ancaman pidana setiap ketika hal ini mengemuka dan kadusnya sampai di meja persidangan?.

Untuk diketahui, saat ini buku seharga jutaan rupiah tersebut hanya jadi pajangan di perpustakaan yang tersebar di 223 SD yang ada di Kota Depok. Bahkan buku panduan tersebut di beberapa sekolah terlihat masih terbungkus rapi, sama sekali belum pernah dibuka dan baru diperlihatkan saat tim investigasi NCW datang berkunjung.

Pembelian buku tersebut mubazir, tambah Ecy, hanya menghambur-hamburkan uang negara. Hal itu tentu saja bertentangan dengan prinsip dasar dalam tata kelola penggunaan dana BOS.

“Jika kita hitung dugaan kerugian negara yang timbul dari pembelian buku seharga 4,5 juta rupiah dikalikan dengan 223 jumlah SDN, maka angkanya mencapai Rp1.003.500.000 (satu milyar tiga setengah juta rupiah). Yang menjadi tanda tanya, siapakah dalang di balik pengadaan tersebut?” ujar Ecy.

Sampai sejauh ini, LSM-NCW masih menelusuri sejauh mana kebenaran informasi yang dihimpun dari beberapa Kepsek yang terindikasi menjadi korban tindakan semena-mena oknum Dinas Pendidikan. NCW mencoba melakukan cek dan ricek kepada pihak dinas pendidikan, namun sulit dihubungi dan dikomfirmasi terkait pembelian buku panduan tersebut.

Kuat dugaan ada kepanjangan tangan oknum dari institusi penegak hukum yang punya andil dalam mengintervensi kegiatan pengadaan buku tersebut. Sehingga pihak Dinas Pendidikan tidak berkutik karena mereka juga kemungkinan besar punya masalah cukup berat tanggungjawabnya di hadapan hukum.

“Hal ini dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum tersebut, untuk melakukan tekanan dan memaksakan apapun kehendaknya. Jika dugaan NCW terbukti benar adanya, NCW tidak akan ragu mengimbau Kapolri dan Kajagung agar segera mengambil tindakan keras terhadap siapapun Anggotanya tanpa pandang bulu. Apabila dikemudian hari terbukti melakukan tindakan tercela dan merusak Marwah penegak hukum,” tegas Ecy.

Sementara itu, dalam tahun anggaran 2021, para Kepsek kembali harus mengeluarkan uang sebesar tiga juta rupiah untuk belanja buku KSN (Kompetensi Siswa Nasional), satu paket berisi 11 buku. Menurut informasi dari penerbit buku yang dikonfirmasi tim NCW bahwa harga buku per paket hanya dua juta rupiah, tetapi setiap pembelian di atas 100 paket ada potongan harga sebesar 50 persen.

“Artinya dari anggaran 3 juta yang telah dikeluarkannya para Kepsek ada selisih harga sebesar Rp2.000.000,- rupiah. Berarti uang yang terkumpul totalnya Rp446 juta, jika ditotal sekaligus dengan pengadaan buku panduan tentang bahaya narkoba dan KSN angkanya mencapai Rp1.449.500.000 (satu milyar empat ratus juta empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah),” terangnya.

Lanjut Ecy, itu baru satu item kegiatan di tingkat SD, bagaimana dengan kegiatan di tingkat SMP SMK dan SMA? Tidak menutup kemungkinan juga terdapat perbuatan serupa hanya berbeda jenis kegiatannya. Masih kata Ecy, dirinya tidak yakin bahwa pengelolaan dana BOS di seluruh sekolah yang ada di Depok telah sesuai dengan peraturan Mendikburistek No.6/2021.

“Pasalnya, selain pengadaan buku bernuansa KKN dan memaksa para Kepsek membuat SPJ tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, NCW juga meyakini bahwa para pihak yang terkait dalam urusan pengadaan buku tersebut, yakni Walikota, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas harus bertanggungjawab dalam kapasitas selalu pengarah ketua penanggung jawab dan anggota, serta Tim pelaksana sesuai bunyi pasal 22 (2) dalam Permendikbud No.6/21.

Selain itu, berdasarkan data LHP-BPK perwakilan Jabar tahun 2019. Tim auditor menyatakan bahwa pemerintah kota Depok tidak menyesuaikan perubahan anggaran BOS tahun anggaran 2019 melalui perwal tentang perubahan penjabaran anggaran. BPK juga merekomendasikan kepada Walikota agar Kepala Dinas Pendidikan menganggarkan alokasi dana BOS sesuai aturan.

“Hal ini makin menguatkan dugaan bahwa pengelolaan dana BOS di kota Depok memang bermasalah. Dan tentu saja LSM-NCW tidak akan tinggal diam,” tandas Ecy. (*)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA