by

DPRD Kota Bekasi Paripurnakan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2021

KOPI, Kota Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Paripurnakan Rancangan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Bekasi Dengan DPRD Kota Bekasi tentang perubahan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021, Kamis (23/9/2021).

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi dalam sambutannya menjelaskan, KUA dan PPAS yang telah disepakati antara lain, pada perubahan dan pendapatan daerah diproyeksikan sebanyak Rp 5,697 triliun atau turun sebesar 3,59% jika dibandingkan dengan target pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) 2021 sebesar Rp 5,909 triliun.

“Untuk perubahan APBD pada 2021 belanja daerah direncanakan sebesar Rp6,460 triliun atau naik 5,67 persen jika dibandingkan dengan rencana belanja daerah pada APBD Tahun 2021 sebesar Rp6,113 triliun. Saya berharap perangkat daerah segera menyusun rencana kerja anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setelah ditandatangani KUA PPAS dalam rangka penyusunan rencana perubahan anggaran tahun 2021,” pintanya.

Ditambahkannya, perubahan APBD Tahun 2021 pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp763, 923 miliar atau naik 272, 83% jika dibandingkan dengan rencana pembiayaan daerah pada APBD Tahun 2021 sebesar Rp204,9 miliar.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro mengatakan, ada sejumlah poin penting dalam pembahasan mengenai APBD Perubahan 2021. “Poin penting tersebut antara lain sektor pendapatan dan belanja Pemerintah Kota Bekasi, seperti Belanja Tidak Langsung (BTT) khusus untuk Covid, jumlah anggarannya mencapai Rp458 miliar. Namun ada koreksi terhadap target pendapatan Pemerintah Kota Bekasi pada akhir tahun 2021 mendatang. Perubahan target dikarenakan dampak dari pandemi Covid 19, pandemi mengakibatkan sejumlah potensi pendapatan di sektor pajak turun,” kata Ketua DPRD Kota Bekasi usai rapat Paripurna. 

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA