by

Disnaker Kota Cimahi Berikan Bansos kepada Buruh yang Terkena PHK

KOPI, Cimahi – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi akan memberikan bantuan uang tunai kepada pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak pandemi Covid-19. Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah, S.Sos., mengatakan bahwa bantuan yang akan diterima para buruh tersebut mencapai Rp 500 ribu per orang, dan akan diberikan secara bertahap dua kali pencairan.

“Artinya setiap pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan Rp 250 ribu per bulannya,” ujar Febie di ruang kerjanya, Kamis (2/9/2021).

Febie menjelaskan, sebenarnya bantuan untuk buruh sudah digulirkan sejak tahun 2020 lalu ketika pandemi Covid-19 mewabah. Namun tahun lalu bukan bentuk uang tunai, melainkan sembako.

“Tahun kemarin ada bantuan berbentuk
sembako lewat Serikat Pekerja untuk 1.000 kuota,” ujarnya.

Terkait program bantuan korban PHK tahun ini, data yang sudah masuk sekitar 2.100 orang, dan setelah verifikasi awal, yang lolos seleksi pertama sekitar 1.062 orang. Proses verifikasi meliputi kelengkapan data serta NIK hingga alamat penerima.

“Sekarang masih proses dan screening lagi untuk melihat dan mengantisipasi jangan sampai yang akan mendapatkan bantuan ini menerima bantuan double,” ucap Febie.

Bantuan tunai untuk buruh yang terkena PHK sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2021 yang sudah disisihkan khusus untuk penanganan Covid-19. Febie juga menambahkan, bahwa sampai saat ini juga masih ada data masuk.

“Data masih running, mudah-mudahan bisa melengkapi kuota kita yang kuota awalnya 1.200 orang, kita juga berharap kuota itu bisa terpenuhi. Untuk prosedur pencairan masih dalam proses pembahasan.

“Prinsipnya Pemda Cimahi fokus dalam masa pandemi ini terhadap warganya, minimal bisa membantu warga Cimahi yg terdampak PHK,” pungkasnya. (Tedy)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA