by

Dipicu Sakit Hati, AR Bunuh Ayah dan Abangnya

KOPI, Medan – Kasus pembunuhan terhadap ayah dan abang kandung di Jalan Tengku Amir Hamza, Gang Pribadi, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Suamtera Utara, Sabtu (28/8/2021) terdapat fakta baru dari pelaku AR. Diketahui, pelaku AR sebelum melakukan pembunuhan, sempat memberikan racun rumput yang dicampurkan ke dalam kopi susu yang diminum kedua korban.

Selain ayah dan abang kandungnya, diketahui pelaku juga ingin menghabisi nyawa ibu serta adik kandungnya. “Jadi tersangka AR ini berencana membunuh semua keluarganya, karena merasa selalu dianaktirikan. Setiap permasalahan dia selalu disalahkan di keluarganya. Jadi ini alasan pelaku untuk membunuh semua keluarganya,” ujar Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, pada Selasa (31/8/2021).

Irsan mengatakan, kasus pembunuhan berawal saat tersangka AR membuat kopi susu dan mencampurkannya dengan racun rumput untuk disajikannya bagi seluruh anggota keluarganya. “Namun pada saat itu yang minum hanya ayah dan abang kandungnya. Sedangkan ibu dan adiknya tidak minum karena mencium aroma tidak enak dalam kopi susu itu. Selanjutnya ayahnya muntah-muntah,” kata Irsan.

Korban Mengalami Belasan Luka Tusukan

Namun, lanjut Irsan, karena usaha membunuh keluarganya dengan racun rumput gagal, selanjutnya pelaku memutuskan untuk membunuh ayahnya S dan abang kandungnya R dengan menggunakan pisau. Dikatakan Irsan, tersangka mengaku membeli kedua pisau untuk membunuh korban bersamaan saat dia membeli racun rumput tersebut.

“Pertama, tersangka menikam ayahnya di bagian leher. Dan selanjutnya menikam di bagian perut. Jadi total ada 6 kali tikaman,” sebutnya.

Usai membunuh ayahnya, tersangka AR selanjutnya membunuh abangnya yang sebelumnya coba melerai. “Abangnya yang coba melerai dengan melemparkan helm akhirnya ditikam sebanyak 6 kali. Tak sampai di situ, tersangka kembali menikam abangnya. Jadi total tikaman ada sampai 12 atau 15 kali tikaman,” imbuh Irsan.

Irsan menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 340 atau 338 Subsider 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 25 tahun atau seumur hidup. (Iwanda Lubis).

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA