by

Diduga Tidak Transparan, BPPRD Lubuklinggau Lupa Total Realisasi Pajak Galian C

KOPI, Lubuklinggau – Banyaknya pembangunan di Kota Lubuklinggau, baik bangun baru, rehab, dan sebagainya yang tentunya menggunakan material pasir dan batu yang secara peraturan di kenakan Pajak Galian Golongan C.

Di ketahui jika pembayaran administrasi galian C, yang dulunya di bayarkan ke dinas masing-masing, sekarang terkhusus Kota Lubuklinggau sejak tahun 2020 sudah satu pintu ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Lubuklinggau.

Mengenai hal tersebut awak media, mencoba untuk berkomunikasi dengan Kepala BPPRD namun tidak bisa untuk dijumpai. “Bapak sedang rapat, dan silahkan tunggu,” ujar salah satu staf menyampaikan pada awak media, Senin (06/09/2021).

Alih-alih mendapatkan komentar dari Tegi Bayumi sang Kepala BPPRD Kota Lubuklinggau, awak media menunggu berjam-jam pada akhirnya tidak bisa di jumpai tanpa keterangan yang jelas.

Setelah itu awak media mencoba menemui Kasi Mineral Bukan Logam BPPRD Kota Lubuklinggau, Nopal Kurniawan, untuk mendapatkan konfirmasi mengenai hal terkait. Nopal melalui Stafnya Wahyudi, menerangkan bahwasannya kubikasi mereka dikalikan analis. “Setelah itu baru kita bisa menghitung berapa pemakaian mereka, dan ini sesuai dengan Pergub,” ujar Wahyudi.

Disinggung masalah bagaimana hitungan pajak galian golongan C berdasarkan volume, Nopal menjelaskan bahwa hitungannya berdasarkan perkubik, yaitu diperumpamakan satu kubik batu sesuai dengan pergub 90 ribu rupiah, pasir kasar 40 ribu rupiah.

Lalu awak media menanyakan lebih lanjut mengenai, bagaimana cara kita tahu jumlah tagihan galian C, per satu pengerjaan proyek, mereka pun menerangkan berdasarkan RAB. Dan bayarnya juga langsung ke Bank bukan melalui tunai.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan untuk total yang terealisasi yang menjadi income PAD Kota Lubuklinggau di tahun 2020, Nopal melalui stafnya Wahyudi mengatakan, “Kami kurang faham, targetnya berapa dan Realisasinya berapa, kami lupa mas, untuk Tahun 2021, sama kami juga belum mengetahuinya.”

Mengenai terkait perihal bagaimana mekanisme penagihan Pajak Galian Golongan C, dan berapa total PAD dari pajak tersebut belum mendapatkan informasi yang jelas. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA