by

Diduga Pengadilan Negeri Karawang Putuskan Perkara secara Sepihak

KOPI, Karawang – Diduga Pengadilan Negeri Karawang telah memutuskan perkara secara sepihak yaitu perkara No. 50/Pdt.G/2021/PN.KWG yang diadili Ketua Majelis Hakim, Hj. Siti Yuristiya Akuan, S.H., M.H; Dian Triastuty, S.H., dan Hasnul Fuad, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota. Hal tersebut disampaikan Herry Angga Wijaya selaku tergugat dalam perkara ini.

Kepada awak media Pewarta, Sabtu (4/9/21), Herry menyampaikan awal mula permasalahan yang terjadi bahwa dirinya dan H. Didin Jamaludin merupakan kolega bisnis. “Awalnya saya dan H. Didin membuat kesepakatan kerjasama dalam bisnis tambak udang di Garut pada awal Januari 2020. Setelah terjalin kerjasama, H. Didin pun menjual satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi T1662 EN kepada saya. Saya pun membayar mobil tersebut sebesar Rp270 juta dengan bukti kwitansi dan disaksikan oleh dua orang karyawan saya,” jelas Herry kepada awak media melalui telepon.

Selanjutnya, karena adanya ikatan kerjasama, H. Didin meminjam mobil Fortuner tersebut kepada saya untuk keperluan operasional tambak di Garut. Saya pun percaya dan mobil tersebut dipakai H. Didin.

Namun, seiring berjalannya waktu, hubungan kerja sama tidak dilanjutkan, saya ingin mengambil kembali mobil tersebut. Namun, mobil tersebut tidak ada di tangan H.Didin.

Saya pun melayangkan dua kali somasi kepada H. Didin dan tidak digubris. Lalu pada tanggal 24 Juni 2021, saya membuat laporan polisi ke Polsek Kelapa Dua atas dugaan penipuan dan atau penggelapan. “Saat petugas Polsek memanggil H. Didin untuk dimintai keterangan, ia mengaku sudah memiliki surat putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang dan telah memenangkan gugatannya kepada saya,” ungkap Herry.

Lanjutnya, “Saya bingung dengan surat putusan dari PN Karawang tersebut. Karena saya tidak tahu dan tidak pernah menerima panggilan dalam sidang gugatan tersebut,” tegas Herry.

Herry merasa kecewa atas keputusan PN Karawang yang telah semena-mena dengan memutuskan perkara tanpa keterangan dari tergugat dan tanpa melihat fakta yang ada. Karena dalam gugatan yang diajukan H. Didin tidak sesuai dengan fakta dan pengakuannya bertolak belakang dengan bukti yang ada yaitu H.Didin mengaku meminjam uang sebesar Rp237 juta dan juga mengaku telah mengembalikan uang tersebut dengan cara mengangsur sebesar Rp410 juta.

“Jika mobil tersebut merupakan mobil gadaian dan sebagai jaminan dalam pinjam meminjam, seharusnya ada bukti surat gadai atau surat jual-beli,” papar Herry.

Ia pun mengatakan seharusnya Majelis Hakim PN Karawang tidak hanya mendengar keterangan sepihak tanpa bukti yang sah dari penggugat. Namun, majelis hakim harus bijak dalam memutuskan suatu perkara dan tidak melukai rasa keadilan masyarakat.

“Pengadilan harus menjadi panutan untuk masyarakat. Tapi, jika tindakan PN Karawang seperti ini, bagaimana masyarakat bisa percaya dengan pengadilan,” tandas Herry. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA