by

Bupati Tanggamus Serahkan 12 Unit Kapal Ambulance Pekon ke Wilayah Pulau Seberang

KOPI, Tanggamus – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, menyerahkan 12 unit Kapal Ambulance Pekon, sekaligus menyerahkan bantuan dari BAZNAS Tanggamus kepada masyarakat Pekon Waynipah, Kecamatan Pematangsawa, Kamis (9/9/2021). Pengadaan Kapal Ambulance Pekon tersebut merupakan implementasi dari salah satu Program 55 Aksi Bupati Tanggamus yaitu menyediakan fasilitas ambulance bagi masyarakat di setiap pekon.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan; Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi; Kadis Perikanan dan Kelautan, Edy Narimo; Kalak BPBD, Ediyan M Toha; Kabag Tapem, Syarif Zulkarnaen; Camat Pematangsawa, Asriyanto; serta Uspika Kecamatan Pematangsawa.

Menurut Bupati, dikarenakan tidak semua wilayah di Kabupaten Tanggamus dapat dilalui dengan kendaraan roda empat, dan wilayahnya berada di seberang lautan, yakni 4 pekon di Kecamatan Cukuhbalak, dan 8 Pekon di Kecamatan Pematangsawa. Bupati pun mengucapkan terima kasih atas sinergi Pemerintah Pekon dalam pengadaan ambulance ini.

“Kita berharap dengan adanya Kapal Ambulance Pekon akan mempercepat pelayanan masyarakat yang membutuhkan ambulance,” ungkap Bupati.

Lanjutnya, salah satunya untuk menekan angka kematian ibu dan angka kematian bayi yang terjadi akibat keterlambatan pelayanan di Puskesmas atau Rumah Sakit. “Saya mohon Kapal Ambulance Pekon dapat dirawat bersama-sama, untuk kepentingan masyarakat, khususnya untuk pelayanan kesehatan. Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan di luar kesehatan. Saya yakin dan percaya, Kapal Ambulance Pekon akan memberikan manfaat yang banyak bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan layanan kesehatan masyarakat,” harap Bupati.

Pada kesempatan yang sama, Bupati juga menyerahkan 100 paket bantuan bagi para mustahiq secara simbolis. Bantuan tersebut dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanggamus. (Asmuni)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA