by

Bupati Tamba Paparkan Ranperda APBD Perubahan dan Ranperda Perusahaan Umum Daerah 

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna I Tahun Sidang 2021/2022. Rapat berlangsung secara Virtual di Rumah Jabatan Bupati Jembrana dan dibuka secara resmi oleh ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, Senin (27/9/21).

Dalam Sidang tersebut, Bupati Jembrana memaparkan dua Ranperda Kabupaten Jembrana. Masing-masing Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 serta Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana. 

Pada Ranperda Perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 meliputi perubahan pendapatan daerah, belanja daerah dan juga pembiayaan daerah. Pada sisi Pendapatan Daerah, semula dianggarkan sebesar Rp. 1.070.329.323.435,00 berkurang sebesar Rp. 42.970.340.355,75 sehingga menjadi Rp. 1.027.358.983.079,26.  

Sedangkan sisi belanja daerah semula dianggarkan sebesar Rp. 1.097.438.616.806,00 meningkat sebesar Rp. 28.279.999.815,77 sehingga menjadi 1.125.718.616.621,77. Terakhir pada sisi pembiayaan daerah semula dianggarkan sebesar Rp. 27.109.293.371,00, meningkat sebesar Rp. 71.250.340.172,00 sehingga menjadi Rp. 98.359.633.543,00.

Selain Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,  Bupati Tamba juga menyampaikan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana. 

Bupati Tamba mengatakan pembentukan Perusahaan Umum Daerah ini dimaksudkan untuk menggali berbagai potensi ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beliau menambahkan Pendirian Perusahaan Umum Daerah ini juga diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat Jembrana. 

“Untuk itu, harapan kami setelah Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana ini nantinya ditetapkan, segera akan kami susul dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Sehingga pendirian Perusahaan Umum Daerah ini segera bisa beroperasi. Dan kepada dewan yang terhormat agar hal tersebut mendapatkan prioritas dalam sidang DPRD berikutnya,” jelasnya.

Lebih lanjut Bupati menuturkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana memuat 92 pasal yang tergabung dalam 20 bab. “Demi kesempurnaan kedua Peraturan Daerah yang dihasilkan nantinya, kami senantiasa mengharapkan masukan dan pandangan dari segenap anggota DPRD Jembrana,” pungkasnya. 

Turut hadir dalam Sidang Paripurna tersebut Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna serta Forkopimda Jembrana, Sekda I Made Budiasa, berserta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Jembrana. (Humas/AM)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA