KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba mewajibkan setiap Pegawai di Perkantoran Pemerintah Kabupaten Jembrana menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Syarat masuk itu juga berlaku bagi pengunjung yang datang membutuhkan layanan di seluruh area perkantoran. Rabu (29/09/2021), penerapan mulai diujicobakan kepada Pegawai yang hendak berkantor.
Tahap uji coba dipantau langsung Sekda Kabupaten Jembrana I Made Budiasa, didampingi Asisten II I Gusti Ngurah Sumber Wijaya, Kadis Kominfo Made Gede Budhiarta, serta Kepala Pelaksana BPBD I Putu Agus Artana Putra.
Sekda Jembrana Made Budiasa mengatakan bahwa, penerapan Aplikasi PeduliLindungi ini sesuai dengan surat edaran Sekda No.100/753/Kominfo/2021 terkait penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di lingkungan Pemkab Jembrana. “Saat ini sedang diujicobakan. QR Barcode sudah dipasang oleh Dinas Kominfo di pintu masuk dan pintu keluar. Dari Satgas juga sudah menyiapkan tim untuk pendampingan,” jelas Sekda Budiasa.
Beliau berharap semua Pegawai baik ASN maupun non ASN sudah menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Khususnya yang akan memasuki area Puspemkab Jembrana. Pihaknya juga sudah menginformasikan kepada seluruh Pegawai melalui surat edaran ke masing-masing OPD.
“Dengan demikian informasi sudah disampaikan kepada seluruh Pegawai. Sebelum masuk jam kerja sudah mendownlod Aplikasi PeduliLindungi,” kata Sekda Made Budiasa.
Aplikasi peduliLindungi kata Budiasa sangat diperlukan dan bermanfaat. Terutama saat melakukan perjalanan keluar daerah ataupun ke tempat keramaian lainnya .
Uji coba baru diterapkan pada pintu masuk dan keluar. Sedangkan di OPD lainnya masih disiapkan dan segera diberlakukan .
“Ke depan kita harapkan aplikasi ini bisa terintegrasi dengan sistem Absensi Online. Jadi Pegawai masuk dan keluar kerja sudah terdata. Kita harapkan semua ASN sudah siap dengan Aplikasi ini,” ucapnya.
Sementara Kepala Pelaksana BPBD Jembrana I Putu Agus Artana Putra mengatakan, melalui Aplikasi ini ia berharap, akan ada data yang valid jika ditemukan laporan tentang penularan Covid-19. “Sekaligus mempermudah proses tracking penyebaran kasus, sehingga mempermudah pendataan tim di lapangan dan tidak manual lagi,” tandasnya. (Humas/AM)
Editor: NJK
Comment