by

Blokir Nomor Ponsel, Oknum Pejabat DLHK Karawang Dilaporkan ke Bupati

KOPI, Karawang – Buntut pemblokiran nomor telepon seluler salah seorang wartawan media delik, oknum Pejabat DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Karawang dilaporkan ke Bupati Karawang, pada Kamis (16/9/21) lalu. Pasalnya, wartawan media tersebut menghubungi oknum Pejabat DLHK untuk mengkomfirmasi terkait anggaran negara program ‘Tempat Pengolahan Sampah Terpadu’ (TPST), namun bukan menjawab malah memblokir nomor ponsel wartawan tersebut.

Hal tersebut, menarik perhatian Alek Sapri Winando untuk berkomentar. Ia pun mendorong wartawan media delik agar mengadukan oknum pejabat tersebut ke Ombudsman, tidak cukup hanya ke Bupati Karawang saja.

“Saya mendorong kepada rekan wartawan media delik untuk melaporkan oknum Pejabat tersebut ke Ombudsman RI,” ujar Alek kepada delik.co.id, Sabtu (18/9/21).

Lanjutnya, ketika seorang Pejabat publik melakukan pemblokiran nomor ponsel/WhatsApp seorang wartawan, padahal wartawan tersebut sedang melaksanakan tupoksinya mencari informasi terkait suatu program yang menggunakan anggaran negara yakni TPST, maka disinyalir oknum pejabat tersebut menutupi suatu informasi tertentu yang tidak ingin diketahui oleh publik. Sehingga bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Ketika ada wartawan yang bertanya soal TPST, misalkan kemana lahan pengganti yang dialihfungsikan tersebut, ya jawab saja, jangan berbelit kemana-mana. Apalagi ada ungkapan ‘Moal saya baca iyeu (Tidak akan saya baca)’. Seharusnya jangan begitu dong, karena yang ditanyakan bukan persoalan pribadi, tapi soal TPST,” paparnya.

Menurutnya, kalaupun tidak mau menjawab, ya silakan, tapi tidak perlu dengan cara memblokir. Alek pun menyesalkan terkait respon oknum pejabat DLHK tersebut di suatu media online. Pernyataannya tersebut menunjukkan sikap yang kurang terpuji, seharusnya ia tidak perlu merespon itu kalau memang tidak mau menjawab.

“Jangan mengatakan ‘Menggigillah’ segala macam. Itu salah,” ujarnya.

Alek pun mendesak Bupati Karawang Hj. dr. Cellica Nurrachadiana untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat tersebut. “Evaluasi kembali oknum pejabat itu,” pungkasnya. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA