KOPI, Aceh Utara – Bimbingan Teknis Aparatur Desa Kecamatan Langkahan Tahun 2021, Kabupaten Aceh Utara, diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Aceh Utara. Acara diikuti 22 Desa yang dilaksanakan di Ibukota Medan, Senin (27/09/21).
Pelaksanaan Bimtek diselenggarakan oleh BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) Langkahan yang bekerjasama dengan lembaga di luar sana yang belum diketahui apa nama lembaga tersebut. Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2021 telah mengatur hal tersebut.
Dalam poin ketiga disebutkan kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat desa semisal: studi banding, pelatihan pra-tugas Geuchik, pengembangan kapasitas Tuha Peut yang didanai Dana Gampong dilaksanakan secara swakelola oleh gampong atau BKAD (Gampong), dan dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga.
Info yang diterima media Pewarta, Bimtek Aparatur Desa Kecamatan Langkahan yang diselenggarakan oleh BKAD sebelumnya acara di Lido Graha untuk pembekalan sebelum berangkat ke Perapat Kabupaten Sumatera Utara.
Menurut pengakuan Ketua BKAD, sudah ada kerjasama dengan pihak lembaga di Medan tapi lupa nama lembaga tersebut. “Iya betul, Kecamatan Langkahan mengadakan Bimtek. Kegiatan tersebut dilaksanakan BKAD yang bekerjasama dengan pihak lembaga di sana, tapi saya lupa nama lembaganya,” kata Ketua BKAD Mahmuddin, Rabu (22/09/21), di Lido Graha saat dikonfirmasi media ini.
Lanjutnya, dirinya juga mengakui bahwa telah mengadakan bimtek di Medan setelah acara di Lido Graha pada Rabu (22/09/22). “Iya kami mengadakan Bimtek di Lido Graha satu hari, lalu acara di Medan satu hari dan selanjutnya Orientasi Lapangan dua hari,” jelasnya.
Saat media ini menanyakan pada Ketua BKAD dengan lembaga mana bekerjasama di Medan, tetapi Mahmuddin tetap menyembunyikan nama lembaga tersebut, dan hanya menunjukan tempat-tempat yang dikunjungi di sana.
Dalam Peraturan Bupati Aceh Utara (Perbub) Nomor 2 Tahun 2020 telah dijelaskan Bimtek dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga. Hal ini terkesan dinas terkait membiarkan dan memberikan izin sehingga Aparatur Desa bisa mengikuti Bimtek ke luar daerah.
Diduga yang memberikan izin tersebut adalah Kepala DPMG Aceh Utara, Fachrurrazi yang telah menandatangani surat izin, meski sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan.
Terpisah, saat dikonfirmasi Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib melalui WhatsApp mengatakan di dalam Peraturan Bupati tahun 2021 dirinya tidak pernah menyebutkan dan membolehkan mengadakan Bimtek di luar daerah, yang boleh hanya Orientasi Lapangan. “Bimtek tidak boleh di luar lokal yang boleh Orientasi Lapangan. Hal tersebut telah diatur di dalam perbup Aceh Utara No 2 Tahun 2020,” tandasnya. (Ed)
Editor: NJK
Comment