by

Wacana Ganjil Genap Dibatalkan, Andri Kurniawan: Dishub Karawang Harus Fokus Tingkatkan Kinerja

KOPI, Karawang – Agenda kebijakan pemberlakuan ganjil genap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di jalur tertentu dan waktu tertentu di Karawang batal dilakukan, setelah dibanjiri protes keras dari masyarakat Karawang, khususnya para pedagang di pasar Baru Karawang dan pemilik pertokoan di sepanjang jalan Kertabumi dan jalan Tuparev Karawang.

Protes tersebut berujung pada penolakan, bahkan bila benar-benar terjadi pemberlakukan ganjil genap TNKB maka para pedagang di pasar Baru Karawang mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Karawang. Alasan penolakan kalangan pedagang tak lain dan tak bukan hanya akan membuat sulitnya perekonomian masyarakat.

Sebab, mayoritas masyarakat yang belanja ke pasar Karawang dan pertokoan di jalur Kertabumi dan Tuparev menggunakan kendaraan pribadi, baik kendaraan roda empat mau pun kendaraan roda dua. Sedangkan alasan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang membuat kerangka kebijakan untuk Bupati dalam penerapan ganjil genap bertujuan mengantisipasi terjadinya kerumunan menjelang tanggal 17 Agustus 2021 mendatang.

Pasca dihujani oleh kritikan dan adanya gelombang protes dari masyarakat. Akhirnya Bupati Karawang membatalkan agenda kebijakan tersebut yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Karawang yang diposting melalui beberapa akun Sosial Media (Sosmed) Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Karawang.

Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang sebelumnya nampak ikut mengkritisi melalui komentar-komentarnya di beberapa postingan berita, pada saat diminta pendapatnya mengatakan, “Jika saya perhatikan kinerja Dishub Karawang ini mentah. Bagaimana tidak dikatakan mentah, merumuskan dan membuatkan kerangka kebijakan untuk disajikan kepada pimpinan yang nantinya menjadi produk kebijakan, kok asal-asalan,” ujarnya kepada awak media, Minggu (15/08/2021).

Dalam hal ini, bukan berarti saya membela Bupati Karawang, konkretnya memang begitu. Adanya Dishub sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi perihal tersebut, fungsinya membantu Bupati selaku pimpinan.

“Karena logikanya, Bupati tidak mungkin mengerti persoalan teknis. Di situlah fungsinya ada OPD,” tegasnya.

Andri juga menyesalkan, apa yang terjadi menjadi tidak lucu, dan hanya membuat malu pimpinan. Ketika informasi perihal pemberlakuan ganjil genap sudah terinformasikan kepada masyarakat, kemudian mendapat gelombang protes, akhirnya dibatalkan.

“Masyarakat kan tahunya Bupati, dan lagi-lagi yang mendapat poin negatif, ya Bupati,” tutur Andri.

Namun, tambah Andri, dalam hal ini saya patut apresiasi Bupati, beliau lebih mengedepankan pertimbangan sosiologis masyarakat. Di tengah kesulitan ekonomi masyarakat akibat dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), beliau sebagai pemimpin memahami apa yang sedang dirasakan masyarakat. “Karena tanpa adanya pemberlakuan ganjil genap saja ekonomi masyarakat sedang sulit, apa lagi ada pembatasan dengan ganjil genap, akan semakin membuat masyarakat kerepotan,” urainya.

Andri menyarankan kepada dinas terkait, jika membuat suatu program kebijakan seperti itu, sudah sepatutnya melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh, tidak asal-asalan. Selain aspek sosiologi, aspek yuridis juga tidak kalah penting.

“Contohnya di DKI Jakarta, sejak adanya pemberlakukan ganjil genap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membuat dasar yuridisnya dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Ini kok di Karawang ujug-ujug mau ada pemberlakuan ganjil-genap?” ujar Andri tak habis pikir.

Andri pun menyampaikan agar Dishub lebih fokus pada permasalahan yang saat ini ada di depan mata. “Sebaiknya Dishub Karawang fokus saja pada kinerja. Masih banyak tuh kendaraan-kendaraan besar yang parkir seenaknya di bahu jalan, bahkan sampai ke badan jalan. Segera tertibkan! Contohnya di Jalan Baru Lingkar Tanjungpura, Jalan Interchange Karawang Barat, di bawah jembatan jalur Badami-Loji dan arah masuk pintu tol Karawang Timur,” tandasnya. (DJ-KOPI)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA