by

Wabup Patriana Salurkan Bantuan Beras BPNT di Desa Yehkuning

KOPI, Jembrana – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna,  menyerahkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara simbolis kepada 133 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Yehkuning, Kecamatan Jembrana, Senin (16/08/2021). Masing-masing KPM menerima beras seberat 10 kg yang bersumber dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial.  

Wabup Patriana  mengatakan, Pandemi Covid-19 secara langsung melemahkan daya beli masyarakat. Untuk itu dalam usaha menjaga ketahanan pangan keluarga selama pandemi ini, pemerintah memberikan bantuan beras kepada masyarakat.

Selain bantuan dari kabupaten, juga turun bantuan penanganan pandemi dari Pemerintah Pusat yang dibagikan hari ini. “Bantuan ini sumbernya dari Kemensos untuk membantu warga terdampak. Semoga bermanfaat meringankan beban masyarakat terdampak,” ujar Wabup Patriana.

Lebih lanjut, kata Wabup Patriana, Pemerintah Kabupaten Jembrana diberikan amanat oleh Pemerintah Pusat untuk membantu mendistribusikan. Beliau berharap bantuan itu segera disalurkan dan dibantu oleh transporter pihak desa.

“Penerima bantuan sudah terdata langsung melalui kementerian Sosial. Kami dari Pemerintah Kabupaten Jembrana membantu mendistribusikan secara langsung kepada KPM agar tepat sasaran,” sambungnya.

Sementara Camat Jembrana I Kadek Agus Arianta, didampingi Perbekel Desa Yehkuning I Gusti Made Adiasa Susila, mengatakan bantuan BPNT yang disalurkan hari ini di Desa Yehkuning berasal dari Kemensos. Khusus untuk Desa Yehkuning disalurkan kepada 133 KPM. Bantuan BPNT ini baru pertama kali diterima KPM di Desa Yehkuning.

“Teknis penyaluran sudah ada dari Kemensos. Setelah bantuan tiba di desa, maka pihak desa hanya membantu menyalurkan. Penerima tinggal difoto dan menandatangani bukti penerimaan,” tandasnya . (Humas/AM)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA