by

Wabup Patriana Krisna Bagikan Bantuan Beras kepada Warga Mendoyo

KOPI, Jembrana – Wakil bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, menyerahkan bantuan berupa sembako kepada warga masyarakat di Kecamatan Mendoyo, sebanyak 130 kantong beras masing-masing berisi 10 kg. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Wabup Patriana Krisna, yang didampingi istri Ny. Indah Patriana, bertempat di halaman Kantor Camat Mendoyo, dengan disaksikan Camat Mendoyo, I Putu Sindhu Yasa, pada Sabtu (31/07/2021).

Usai penyerahan sembako Wabup Patriana melanjutkan penyerahan bantuan secara langsung kepada beberapa warga yang ada di desa Mendoyo Dangin Tukad, dan di lanjutkan ke Desa Dlod Berawah, Kecamatan Mendoyo. Di sela-sela penyerahan bantuan beras, Wabup I Gede Ngurah Patriana Krisna, mengatakan bahwa bantuan beras ini diberikan kepada kelurga yang terdampak Covid-19.

“Kalau dilihat dari jumlah bantuan yang diberikan ini tentu nilainya sangat kecil. Namun demikian, paling tidak bantuan ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat di masa sulit saat ini,” ucap Wabup Patriana.

Kepada para penerima manfaat, Wabup Patriana, meminta agar warga masyarakat untuk megikuti vaksinasi Covid-19. ”Saya tidak ingin ada warga masyarakat yang tidak mengikuti vaksinasi. Untuk itu, kepada para Perbekel (Kades), Kelian Dinas (Kadus), saya minta untuk peka memantau  warga masyarakatnya agar seluruh warga masyarakat tidak ada yang tertinggal untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.”

Foto: Ibu Wabup Jembrana saat memberikan bantuan sembako kepada masyarakat

Selain mengajak warga agar mengikuti vaksinasi, Wabup Patriana Krisna, juga meminta seluruh warga masyarakat agar mematuhi Prokes. ”Pemberlakukan kegiatan Masyarakat (PPKM) perpanjangan sampai tanggal 2 Agustus ini, semua warga saya minta untuk selalu mentaatinya. Meski warga masyarakat sudah divaksin, namun saya juga tetap tekankan agar warga patuh dan taat menjalankan Protokol kesehatan demi keselamatan kita bersama,” tegas Wabup Patriana. (Hms/AM)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA