by

TV dan KPI Tidak Beradab? Tayangan Lesti-Rizky Lebih dari 7 Jam Pakai Frekuensi Publik untuk Urusan Pribadi

KOPI, Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Adiyana Slamet berharap agar seluruh lembaga penyiaran mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik, bukan sekadar mana yang kuat membayar. Pernyataan itu disampaikan Adiyana terkait tayangan pra pernikahaan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang disiarkan ANTV pada Minggu (8/8/2021).

Adiyana menyebut, tayangan tersebut sembrono karena selama tujuh jam menggunakan frekuensi publik untuk menayangkan urusan pribadi.

“Sebab sesungguhnya, penegakkan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita. Jangan sampai kita disebut tak beradab,” kata Adiyana, dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8/2021).

Adiyana mengatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan, tayangan yang disiarkan ANTV itu telah melanggar sejumlah aturan.

Pertama, ANTV secara kasat mata melanggar Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS) yang menyatakan bahwa Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Kedua, Pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran yang menyatakan program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/ atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.

Faktanya, acara Lesti dan Billar ditayangkan hampir tujuh jam. Mulai dari jam 8.30-09.30 WIB dengan judul “Cinta Abadi Leslar” edisi Menghitung Hari dan 15.30 sampai 21.30 WIB dalam edisi “Lepas Lajang, Calon Pemimpinmu, Kado Terindah Lesti”.

Untuk itu KPID Jabar meminta agar KPI Pusat menegur secara tertulis stasiun TV ANTV. KPID Jabar juga meminta KPI Pusat memberikan sanksi yang sama kepada lembaga penyiaran lain yang menayangkan acara serupa. (sumber)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA