by

Tes DNA Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Terkendala PPKM Level 4

KOPI, Rote Ndao – Penyidik Polres Rote Ndao, serius menangani laporan korban kasus pencabulan dari tahun 2020 lalu. Korban yang masih di bawah umur sudah melahirkan anak diduga dari hasil pencabulan tersebut.

Korban berinisial DT yang masih bersekolah di SMU 1 Lobalain Kabupaten Rote Ndao, sementara pelaku berinisial LN merupakan warga Desa Lekunik, Kecamatan Lobalaian. Dikarenakan terkendala penerapan PPKM Level 4 di wilayah Bali, maka persiapan tes masih ditunda dan hal ini sudah disampaikan kepada pihak keluarga korban untuk bersabar sampai waktu memungkinkan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Sub Bagian Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo dihubungi media ini, Rabu (4/8/2021). “Saat itu penyidik sudah siap akan berangkat untuk tes DNA ke Bali, dikarenakan situasi dan kondisi masih belum memungkinkan karena penerapan PPKM level 4 dan berimbas dibatasinya kegiatan perjalanan dan adanya pembatasan kedatangan dari luar Bali,” terang Humas.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam dihubungi via WhatsApp, Kamis (8/7/2021), mengatakan pihaknya turut prihatin atas korban, dan semoga segera mendapat perlindungan dan pemulihan, baik psikologi, nama baik, maupun jaminan sosial. Bagi pelaku harus diproses hukum sesuai dengan perbuatannya.

Kepolisian tidak bisa melakukan alternatif penyelesaian lain, selain proses hukum dan penekanan hukumnya secara maksimal dan berkeadilan. Lanjut Anam, dimensi proses hukumnya juga harus menghindahkan perlindungan korban termasuk pemulihan psikologis.

“Prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam penegakan hukum jadi dasar kepolisian untuk penekan hukum,” tegas Anam. (Dance Henukh)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA