by

TBC Apakah Penyakit Menular yang Tidak Dapat Sembuh?

-Opini-1,052 views
Oleh Annisa Syafitri, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Indonesia Maju (STIKIM)

KOPI, Jakarta – Masyarakat biasanya menyebut penyakit TBC (Tuberculosis) dengan flek paru-paru. Flek ini menyerang pada bagian utama paru-paru yang mengantarkan oksigen keseluruh tubuh. TBC merupakan salah satu penyakit tertinggi angka kematian dan kesakitan di Indonesia. Penyakit ini sering menyerang pada pria daripada wanita. Karena tingginya angka merokok di indonesia yang banyak menjadi candu bagi remaja laki-laki. Pada tahun 2017 angka kasus TBC di Indonesia mencapai 42,4% sesuai data riskesdas tahun 2018.

TBC dapat menular lebih mudah melalui udara dan droplet (air liur) yang di keluarkan ketika bersin. Namun, penyakit ini sulit di bedakan dengan flu biasa. Biasanya TBC memiliki rentan batuk cukup lama, yang bisa terjadi selama 3 minggu bahkan lebih. TBC merupakan infeksi dari bakteri Mycobacterium tuberculosis.

Penyakit TBC dapat di sembuhkan dengan menjalankan pengobatan dari arahan atau anjuran dokter dalam jangka waktu 6 bulan sampai 1 tahun. Angka kesembuhan dan keberhasilan TBC pada tahun 2017 cukup membaik sampai pada 85% kasus.

Untuk mencegah dan pengendalian dapat di upayakan beberapa cara berikut :

  1. Membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat;
  2. Membudayakan perilaku etika berbatuk;
  3. Melakukan pemeliharaan dan perbaikan kualitas perumahan dan lingkungannya sesuai dengan standar rumah sehat;
  4. Peningkatan daya tahan tubuh;
  5. Penanganan penyakit penyerta TBC;
  6. Penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi TBC di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

TBC menempati Indonesia sebagai urutan ke 3 di dunia terbanyaknya kasus TBC. Penyebab TBC di Indonesia masih banyak di temukan. Seseorang yang memiliki imun tinggi tidak akan terkena penyakit tersebut. Walaupun orang tersebut terjangkit bila sudah di temukan gejala dan segera memeriksakan diri akan lebih mudah menghilangkan bakteri tersebut.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA