by

Surat Terbuka Korban Asuransi Jiwasraya kepada Menteri Keuangan RI

Yth. Ibu Sri Mulyani, Srikandi Indonesia

Dengan hormat,

Dalam laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan – red) terhadap laporan keuangan negara tahun anggaran 2020 tertanggal 31 Mei 2021, atas Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, BPK mengatakan program restrukturisasi Asuransi Jiwasraya, salah satunya telah melanggar UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransiaan pasal 15 yang menyatakan bahwa “Pengendali wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, yang disebabkan oleh Pihak dalam pengendaliannya”.

Dalam hal Asuransi Jiwasraya, kita semua tahu bahwa pengendali dan pemiliknya adalah Pemerintah negeri tercinta ini. Pemerintah mencanangkan program restrukturisasi karena kerugian besar di Asuransi Jiwasraya yang berdampak gagal bayar. Kerugian besar ini akibat ulah Direksi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), dkk yang sudah divonis dalam Pengadilan Tipikor. Program restrukturisasi Asuransi Jiwasraya telah menurunkan manfaat yang diterima nasabah pemegang polis sampai di atas 50%.

Yang kami sangat-sangat sesalkan, arahan BPK terhadap kesalahan Pemerintah, ditanggapi oleh Menteri Keuangan sebagai Wakil Pemerintah dengan berdalih “dengan menunggu putusan pengadilan”.

Kalau sudah tahu salah, sudah diperingatkan BPK, mengapa masih menunggu putusan pengadilan..?

Mohon Ibu Sri Mulyani ketahui bahwasanya banyak dari kami-kami nasabah Jiwasraya yang tidak mampu secara finansial dan fisik (banyak dari kami juga pensiunan) untuk melakukan gugatan pengadilan.

Mengingat arahan BPK sudah menunjukan pelanggaran keadilan, kami harapkan Ibu Sri Mulyani, salah satu Srikandi Indonesia, yang mana nama baik ibu sudah diketahui dunia luas, harap segera memberikan tanggung jawab pembayaran polis segera dan utuh sesuai kontrak polis yang berlaku kepada kami nasabah masing-masing.

Batalkan restrukturisasi yang merugikan nasabah. Kami ingatkan lagi, Gusti Ora Sare..!
Karma Pala..!

Salam hormat,
Sri Rijadiati Soejono (65 tahun)
Nasabah korban Asuransi Jiwasraya
Tinggal di Rawamangun, Jakarta Timur

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA