by

Sukisari, SH: Pengadilan Niaga Jakpus Kabulkan Eksepsi PT. Hung Sheng Kreasindo Gravure Indonesia

KOPI, Jakarta – 19 Agustus 2021. Majelis Hakim pada sidang Putusan Permohonan PKPU Perkara Reg No. : 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST. Tanggal 10 Juni 2021 yang diajukan oleh Chen Yanping terhadap debitor P.T. Hung Sheng Kreasindo Gravure Indonesia. Mengabulkan eksepsi kuasa PT. Hung Sheng, dengan salah satu amar putusan: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Tim Advokat debitor P.T. Hung Sheng Kreasindo Gravure Indonesia, dari Law Firm “Sukisari & Partners, yang terdiri dari : Sukisari, SH,
Hendra Onggowijaya, SH, MH,
Danang Swandaru, SH,MH,
Marthen Indra Mangiwa SH,
Erdianto, SH, dan
Chelsea Sari, SH, sangat bersyukur Majelis Hakim sepakat dengan eksepsi kuasa tergugat bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat TIdak Berwenang dalam mengadili perkara Permohonan PKPU Perkara Reg No. : 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST. Tanggal 10 Juni 2021.

Bahwa putusan Majelis Hakim sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU berbunyi :
“Dalam hal Debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya”.

Bahwa dalam Anggaran Dasar P.T. Hung Sheng Kreasindo Gravure Indonesia (Termohon PKPU) tercantum kedudukan dan domisili hukum Termohon PKPU berada di Jalan Mayjend Sungkono No. 09, KM.3, Desa Prambangan, Kec. Kebomas, Kab. Gresik, Jawa Timur.

Dengan demikian, Putusan Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua : Kadarisman Al Riskandar, SH, MH, hakim anggota Hakim : Mochammad Djoenaidie, SH, MH, dan Heru Hanindyo, SH, MH, LLM
dengan PP : Zuherna, SH, bahwa Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang Mengadili Permohonan PKPU
Perkara Reg No. : 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST. Tanggal 10 Juni 2021 terhadap P.T. Hung Sheng Kreasindo Gravure Indonesia (Termohon PKPU) Sangat Tepat.

Advokat Sukisari, SH, ketika selesai sidang menyampaikan bahwa putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan pendapat Tim Kuasa Hukum bahwa Kedudukan PT Hung Sheng Kreasindo Gravure Indonesia berada di Jawa Timur, maka seharusnya diajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga Eksepsi Kuasa Termohon dikabulkan.

Majelis Hakim Mengabulkan eksepsi kuasa Termohon, dengan salah satu amar putusan:

Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Ditambahkan Advokat Marthen Indra Mangiwa, SH, bahwa putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, PT Hung Sheng Kreasindo Gravure Indonesia, terbebas dari permohonan PKPU dan tidak ada kendala apapun terhadap utang kepada para kreditor, karena perusahaan berjalan normal seperti biasanya.

Maka bagi para supplier, rekanan dan kreditur PT Hung Sheng Kreasindo Gravure Indonesia, bisa melanjutkan kerjasama bisnis seperti biasa.

Bagi para kreditor dan atau debitor yang membutuhkan konsultasi lebih lanjut untuk perkara Kepailitan dan PKPU, bisa hubungi Sukisari & Partners, www.sukisari.com, WA 08118 120164.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA