KOPI, Jembrana – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-76, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kepada sejumlah narapidana di seluruh Indonesia. Kegiatan berlangsung serentak secara virtual, Selasa (17/08/2021).
Remisi juga diterima 50 narapidana penghuni Rutan Kelas IIB Negara Kabupaten Jembrana. Pemberian remisi dilakukan oleh Wakil Bupati Jembrana, Patriana Krisna, kepada dua perwakilan narapidana secara simbolis di Aula Rutan kelas IIB Negara, di Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Jembrana, I Nengah Tamba; Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sutharmi; serta perwakilan Forkopimda Jembrana.
Dari 50 penerima remisi itu, 45 orang di antaranya merupakan narapidana tindak pidana umum dan 5 narapidana tindak pidana khusus narkotika. Dalam kesempatan ini, Bupati Tamba menyampaikan pemberian remisi kepada 50 narapidana seluruhnya telah mendapat persetujuan dari Kemenkumham.
“Pemberian remisi merupakan upaya mendorong motivasi diri sehingga warga binaan pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan, berdaya adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi khususnya untuk kembali ke lingkungan masyarakat,” ujar Tamba.
Disamping itu, selaku Pimpinan Daerah Bupati Tamba, juga senantiasa memberikan dukungan kepada Rutan Negara dalam program pembinaan kepribadian kerohanian dan pembinaan kemandirian agar warga binaan yang bebas nanti mempunyai bekal ketrampilan saat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat serta tidak mengulangi tindak pidana lagi. “Khususnya kepada narapidana harus melakukan hal yang positif selama berada di rutan. Di sini (Rutan Negara) banyak program pembinaan yang dapat diikuti dengan baik, sehingga begitu keluar dari sini kalian sudah berbekal ketrampilan untuk kegiatan yang positif di lingkungan masyarakat nantinya,” tegas Bupati Tamba.
Sementara itu, Kepala Rutan Negara Bambang Hendra Setiawan mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana Rutan Negara yang bertepatan pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76. “Rinciannya dari 50 napi penerima remisi umum sebanyak 45 orang , dan pidana khusus PP 99 sebanyak 5 orang. Dengan perolehan remisi yang bervariasi ada yang satu bulan, dua bulan sampai lima bulan,” tandasnya. (Humas/AM)
Editor: NJK
Comment