KOPI, Rote Ndao – Kepala Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Maksi Supriadi Siokain, S.Pd., memberhentikan Ricki Yan dari jabatan Kepala Seksi Pelayanan diduga karena alasan tidak mau mengikuti kehendak Kades untuk buat laporan fiktif dan menyalahgunakan dana stunting. Menurut Ricki, dalam SK tersebut dirinya diberhentikan sejak 31 juli 2021, namun ia baru menerima SK pemberhentian tanggal 12 Agustus 2021.
“Walau SK pemberhentian saya 31 Juli 2021, tetapi saya baru terima SK 12 Agustus 2021, sehingga saya harus menerima hak saya dan alasan pemberhentian saya dari jabatan sebagai Kepala Seksi Pelayanan,” terang Ricki.
Ricki mengisahkan dalam satu kesempatan kades mengajak dirinya bersama bendahara telah mencairkan dana dan menyuruh dirinya untuk tanda tangan, dan dijanjikan akan mendapatkan uang sedikit. Tetapi dirinya tidak mau karena dirinya tidak ikut mencairkan dana tersebut dan besarnya juga dirinya tidak tahu.
Kepala Desa Daleholu, Maksi Supriadi Siokain, S.Pd., saat dihubungi awak media terkait alasan pemberhentian perangkat desa ia mengatakan pemberhetian karena tidak masuk kantor dan tidak loyal.
Dirinya sebagai Kades sudah memberikan teguran lisan dan tertulis sehingga ia memberhentikan perangkat desa tersebut.
(Dance)
Editor: NJK
Comment