by

Rapat Paripurna V, Bupati Tamba Paparkan Ranperda RPJMD

KOPI, Jembrana – Di tengah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV Jawa-Bali yang diperpanjang oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 27 tahun 2021 dimulai tanggal 3-9 Agustus 2021. Namun DPRD Kabupaten Jembrana tetap melangsungkan Rapat Paripurna dengan mengagendakan penyampaian Bupati Jembrana, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD. 

Rapat yang diselenggarakan secara Virtual dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, didampingi para Wakil Ketua bertempat di ruang Executive Room Kantor Bupati Jembrana, Selasa (3/08/2021).

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, secara rinci memaparkan penjelasannya terkait tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Jembrana, tahun 2021-2026.

”Kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, saya berharap Rapenda ini dapat dibahas dan selanjutnya disepakati bersama, menjadi sebuah Peraturan Daerah. Jika Ranperda ini dapat disepakati oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, ke depan kita akan memiliki acuan yang jelas dan terarah untuk meyusun dan melaksanakan rencana pembangunan tahunan daerah yang akan dituangkan dalam RKPD,” ucap Bupati Tamba.

RPJMD Semesta Berencana tahun 2021-2026, kata Bupati Tamba merupakan penjabaran dari visi dan misi untuk membangun Kabupaten Jembrana ke depan yaitu, mewujudkan menuju masyarakat  Kabupaten Jembrana bahagia berlandaskan Tri Hita Krana. ”Kata kunci dari visi ini adalah bahagia. Artinya mimpi besar yang ingin kita wujudkan. Kebahagiaan tersebut dicerminkan melalui nilai indeks kebahagiaan yang merupakan indeks komposit yang disusun berdasarkan tingkat kepuasan terhadap beberapa aspek kehidupan yang esensial,” terang Bupati Tamba.

Bupati yang berasal dari Desa Kaliakah ini, dalam Rapat Paripurna V juga menjelaskan untuk mewujudkan visi tersebut, pihaknya telah merumuskan sebuah misi Nangun Sad Kerthi Loka Jembrana yang meliputi 6 (enam) aspek kehidupan. ”Enam aspek kehidupan itu sebagai berikut: Atma Kerthi, Jana Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Segara Kerthi dan Jagat Kerthi,” tegas Bupati Tamba. (Hms/AM)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA