by

Polsek Rotim Diduga Fasilitasi Perdamaian Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur

KOPI, Rote Ndao – Belum lama ini, mencuat isu terkait dugaan Polsek Rote Timur memfasilitasi kasus pelecehan seksual yang dilakukan DT (30) pada anak di bawah umur Melati (14) bukan nama sebenarnya. Melati merupakan salah satu siswi SMP Rote Timur.

Korban (Melati) saat ini hamil 5 bulan akibat perbuatan amoral seorang pria beristri dan beranak satu yang merupakan warga Desa Matasio, Kecamatan Landu Leko. Atas perbuatannya DT telah dilaporkan kepada pihak yang berwajib karena menolak bertanggungjawab atas perbuatannya.

Setelah mendapat laporan dan meminta hasil visum, polisi langsung mengamankan DT untuk dilanjutkan proses penyidikan. Namun, belum lama ini pelaku dikeluarkan atas permintaan keluarga dan diduga DT membayar denda sebesar Rp26 juta rupiah. Proses penyelesaian kasus terjadi di kediaman MS di Desa Oeledo, Pantai Baru. Dengan pertimbangan istri pelaku dengan Mama korban masih saudara kandung, sehingga dilaksanakan damai dan denda.

“Acara pembayaran denda itu dihadiri Kades Oeledo, Kades Pukuafu, dan Kades Matasio, serta Anggota Polsek Rote Timur (Rotim),” demikian diungkapkan sumber yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Selasa (6/7/21).

Saat ditemui awak media ini secara terpisah, pada tanggal 10 Agustus 2021, Kades Oeledo Ronal Manuk, Kades Pukuafu Emi Daik dan Kades Matasio Mel Lalai, mengaku ketiga Kades menjadi saksi, lalu pihak Kepolisian telah menyiapkan dokumennya kami tinggal membaca dan tanda tangan. Artinya Polisi sudah memfasilitasi, jadi pelaku tidak dihukum lagi karena sudah bayar denda 26 juta rupiah.

Foto: Kades Oeledo, Ronal Manuk.

Menurut Emi Daik, pelaku membayar denda Rp26 juta dan satu ekor sapi dengan tujuan agar tidak dilanjutkan lagi karena pertimbangan Polisi mereka masih berkeluarga.

Diberitakan sebelumnya, kisah pilu yang dialami Melati berawal saat Melati bersekolah di SMP 2 dan tinggal di kediaman DT sekitar bulan Mei 2019 lalu. Akibat perbuatannya DT semestinya kini mendekam di sel tahanan Polsek Rotim. Karena yang bersangkutan melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (6/7/21), Kapolsek Rotim Iptu Daniel Bessie mengaku adanya kasus tersebut, tetapi membantah telah melakukan perdamaian yang dihadiri Anggota Polsek Rotim dan ketiga Kades di kediaman MS di Desa Oeledo.

“Iya benar ada laporan kasus itu, tapi masih kami proses. Kaka jangan kasi naik berita do, kita punya jangan dulu kaka, besok datang ketemu kita dulu e,” kata Kapolsek melalui ponsel dan dilanjutkan dengan pesan WhatsApp pada 7/7/21. (Dance H)

Editor :NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA