by

Poldasu Ringkus Kurir Sabu-sabu

KOPI, Medan – Seorang kurir sabu-sabu bernama M Rizal (34), warga Kota Pantun Labu Aceh Utara, tak berkutik saat diamankan personil Direktorat Resnarkoba Sumatera Utara, di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis (26/8/2021) malam. Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan terhadap tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat tentang seorang pria bernama Wanda yang dapat menyediakan sabu-sabu.

“Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan,” kata hadi Selasa (31/8/2021). 

Lanjut Kabid Humas, kemudian petugas melakukan undercover atau penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu. Polisi yang menyamar tersebut menghubungi Wanda untuk memesan sabu.

“Anggota Ditresnarkoba bernegosiasi hingga akhirnya ada kesepakatan,” ucap Hadi. 

Setelah negosiasi, lanjutnya, akhirnya sepakat transaksi di Kawasan Kota Tebing Tinggi. “Tim duluan datang ke lokasi, untuk menunggu target,” ujarnya. 

Setelah ditunggu, sebut dia, target operasi datang mengendarai mobil avanza BK 1151 PN. Tapi, sambungnya, target yang datang itu bukan Wanda melainkan orang suruhannya bernama M Rizal. “Yang mengantar sabu itu orang suruhannya,” kata Hadi. 

Setelah memperlihatkan pesanan tersebut, polisi yang menyamar sebagai pembeli itu langsung menyergap. “Barang bukti yang berhasil disita berupa 10 bungkus terdiri dari 5 bungkus merk merk daguanyin dan 5 bungkus merk guanyingwan yang diduga sabu-sabu, dengan total diperkirakan 10 kg” jelasnya. 

Tersangka sendiri, sebut Hadi, disuruh oleh seorang pria tidak dikenalnya dari Kota Tanjung Balai. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah dia. 

Pihak Ditresnarkoba Poldasu masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar tersangka bernama Wanda dan pria warga Kota Tanjung Balai. (Iwandalubis).

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA