by

Sukisari, SH: PKPU adalah Mekanisme Perusahaan atau Perorangan untuk Lakukan Restruturiksasi Utang Secara Legal agar Tidak Pailit  

KOPI, Jakarta – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU), Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan memberikan mekanisme hukum yang legal ketika debitur yang tidak dapat memenuhi kewajibannya ketika utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat memohon PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri tempat kedudukan hukum berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, dengan bantuan seorang Advokat.

Tujuan Perusahaan dan subyek hukum lain untuk pengajuan PKPU adalah agar debitor dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditor, baik kreditor preferen maupun konkuren.

Apabila suatu perusahaan atau subyek hukum terdapat permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU diperiksa pada saat yang bersamaan, maka permohonan PKPU yang harus diputuskan terlebih dahulu. Permohonan PKPU yang diajukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit, harus diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit, sebagaimana diatur dalam Pasal 229 ayat (3) dan (4) UU KPKPU. Selama PKPU berlangsung, terhadap debitor tidak dapat diajukan permohonan pailit, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 260 UU KPKPU.

Menurut Pasal 222 ayat (1) UU KPKPU, Permohonan PKPU diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari 1 kreditor maupun oleh kreditor, dan menurut Pasal 224 ayat (1) jo. Pasal 3 dan Pasal 1 angka 7 UU KPKPU, Permohonan PKPU diajukan ke Pengadilan Niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.

Prosedur permohonan PKPU diatur dalam ketentuan Pasal 224 UU KPKPU sebagai berikut: 

1. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.

2. Dalam hal pemohon adalah Debitor, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya.

3. Dalam hal pemohon adalah Kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang.

4. Pada sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Debitor mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya dan, bila ada, rencana perdamaian.

5. Pada surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilampirkan rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222.

6. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) berlaku mutatis mutandis sebagai tata cara pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Jika memerlukan konsultasi lebih lanjut, untuk melakukan restrukturisasi utang perusahaan atau perorangan secara legal antara lain :

1. menghindari serta mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Kreditor yang tidak beritikad baik, untuk mempailitkan debitor

2. memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.

3. mencegah terjadinya kesewenangwenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masingmasing terhadap Debitor, dengan tidak mempedulikan Kreditor lainnya.

Silahkan konsultasikan dengan kami SUKISARI & PARTNERS melalui WA 08118-120164, email : [email protected], Website: www.sukisari.com dan www.sukisarilawoffice.com.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA