by

Perlunya Asuransi di Kala Tingkat Kecelakaan Tinggi

-Opini-1,052 views

Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang tidak bisa kita hindari. Kejadiannya tidak dapat diprediksi kapan dan dimana akan terjadi. Kecelakaan juga tidak pandang bulu akan menghampiri siapa. Semua orang baik itu tua atau muda, kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan, semuanya berpotensi mengalami kecelakaan ketika sedang berkendara. Kecelakaan menimbulkan banyak kerugian, baik itu ke diri sendiri, orang lain yang menjadi korban, maupun kendaraan yang dipakai.

Rasa was-was pun menghantui saat berkendara. Banyaknya pengendara yang tidak patuh aturan pun menambah rasa khawatir. Angka kecelakaan di Indonesia juga masih tergolong tinggi. Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas tahun 2015 sampai 2020, terdapat 528.058 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 164.093 orang. Menurut data, kecelakaan kendaraan bermotor terbesar disebabkan oleh motor dan mobil. Kecelakaan lalu lintas juga menjadi penyebab kematian paling tinggi untuk kelompok usia 15-29 tahun, hal ini tentunya membawa kerugian besar karena rentang tersebut masuk ke dalam usia produktif.

Hal ini menjadi cukup memprihatinkan karena para korban kecelakaan yang berada di usia produktif ini adalah kerabat seseorang atau bahkan tulang punggung dari suatu keluarga. Kehilangan secara tiba-tiba tentunya menjadi pukulan bagi pihak yang ditinggalkan. Para keluarga kehilangan seseorang yang bertanggung jawab atas kebutuhan dan keperluan mereka.

Untuk mengatasi risiko dari kecelakaan, maka masyarakat perlu memiliki asuransi kecelakaan. Asuransi kecelakaan dibuat untuk meminimalisasi risiko dari kecelakaan memberikan perlindungan untuk diri sendiri dan keluarga. Sudah menjadi rahasia umum kalau biaya pengobatan di rumah sakit tidaklah murah. Dengan memiliki asuransi, seseorang yang mengalami kecelakaan akan merasa sedikit terbantu, terutama dalam bidang finansial.

Asuransi kecelakaan adalah asuransi yang memberikan perlindungan atau proteksi kepada pemegang polis dari musibah kecelakaan. Pihak asuransi akan menanggung seluruh biaya serta santunan apabila pemegang polis meninggal dunia. Oleh karena itu memiliki asuransi kecelakaan terutama bagi seseorang yang memiliki mobilitas tinggi sangat diperlukan untuk mengatasi risiko dari kecelakaan lalu lintas.

Untuk mengajukan asuransi kecelakaan lalu lintas diperlukan syarat-syarat sebagai berikut.

1.Mengisi formulir pengajuan serta membawa kelengkapan diri.

2.Memiliki bukti-bukti yang kuat atas terjadinya kecelakaan seperti kuitansi ataupun surat dari polisi.

3.Penentuan ahli waris terdiri dari anggota keluarga itu sendiri.

4.Penentuan jenis santunan berdasarkan kondisi yang dialami oleh orang yang diasuransikan.

5.Penentuan besarnya jumlah uang santunan disesuaikan dengan risiko yang dialami.

Namun tidak hanya diri sendiri yang bisa diasuransikan, kendaraan yang kita bawa juga bisa mendapatkan asuransi. Asuransi kendaraan saat ini sedang marak di masyarakat terutama asuransi mobil syariah. Asuransi ini berlandaskan prinsip-prinsip syariah islam dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah jadi sudah pasti keberadaannya halal, dapat dipercaya, dan aman untuk digunakan. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu anda ketahui sebelum memilih asuransi mobil syariah.

1. Jenis perlindungan yang dibutuhkan oleh mobil dan pemilik

2. Perhitungan premi asuransi mobil

3. Reputasi penyedia jasa asuransi

4. Bengkel yang bekerja sama dengan penyedia jasa asuransi

5. Hak dan kewajiban sebagai klien asuransi

Dengan banyaknya pilihan produk asuransi termasuk asuransi mobil syariah, pengguna jasa diharapkan dapat mengerti apa yang sebenarnya mereka butuhkan dan yang terpenting adalah sadar akan pentingnya asuransi untuk mereduksi risiko dari kecelakaan lalu lintas. Temukan berbagai pilihan asuransi di internet, jangan lupa untuk melakukan cross check terhadap penyedia jasa asuransi, hingga akhirnya dapat memilih asuransi mobil syariah terbaik dan asuransi kecelakaan yang sesuai dengan kebutuhan Anda!

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA