by

Peran Lembaga Negara Dalam Menganalisis Kebijakan Kesehatan Untuk Membentuk Undang-Undang Tenaga Kesehatan

-Opini-1,026 views
Oleh Fajar Septyawantoro (01180000007), S1 Kesehatan Masyarakat Reg Smt6, Kebijakan Dan Sistem Kesehatan

KOPI, Jakarta – Tenaga kesehatan berperan penting dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk hidup lebih sehat, sehingga mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan produktif secara sosial dan ekonomi sebagai investasi dalam pembangunan Sumber Daya Manusia. Sebagai salah satu unsur kesejahteraan masyarakat yang disebutkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlu dilaksanakan pembangunan yang sehat dan menyeluruh melalui pemerintah dan mewujudkan kesehatan bagi seluruh masyarakat sebagai hak asasi manusia.Pemerintah daerah dan masyarakat menempuh cara yang terarah, terpadu, berkelanjutan, adil dan merata, serta aman, bermutu tinggi. dan cara yang sangat terjangkau bagi masyarakat. Penatalaksanaan kesehatan harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki rasa tanggung jawab yang kuat, akhlak yang luhur, serta menjunjung tinggi etika profesi, pengalaman dan kewenangan. terus ditingkatkan. Menyelenggarakan penyelenggaraan pekerjaan kesehatan yang selaras dengan rasa keadilan dan kemanusiaan, sejalan dengan perkembangan teknologi kesehatan dan perkembangan ilmu pengetahuan, sehingga dapat terwujud hak-hak setiap individu atau masyarakat, kemudian memberikan perlindungan dan pemeliharaan hukum atas kesehatan. pekerja dan masyarakat yang menerima kesehatan. Perencanaan, pengadaan, penggunaan, orientasi, dan pengendalian mutu tenaga kesehatan perlu mengatur tenaga kesehatan.Peraturan tenaga kesehatan masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, dan belum menjawab kebutuhan hukum. diperlukan untuk membuat undang-undang ini. Mengatur penuh tenaga kesehatan.

 Untuk merumuskan kebijakan kesehatan, harus memperhatikan kebijakan yang terdiri dari peserta, konten, latar belakang, dan proses. Padahal, aktor adalah individu, kelompok atau organisasi yang dipengaruhi oleh konteks dan lingkungan kehidupan dan pekerjaan aktor tersebut. Latar belakang dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti peristiwa politik, ideologi, sejarah, budaya, ekonomi, dan sosial di tingkat nasional dan internasional yang mempengaruhi kebijakan kesehatan. Proses pengambilan keputusan dipengaruhi oleh aktor, yaitu posisi, nilai, pendapat, dan harapan pribadi dalam struktur kekuasaan. Isi kebijakan mencerminkan dimensi-dimensi ini. Isi merupakan intisari dari kebijakan, yang menggambarkan bagian-bagian utama dari kebijakan secara rinci. Aktor merupakan inti dari kerangka kebijakan kesehatan. Partisipan adalah istilah yang digunakan untuk menyebut orang, kelompok, dan organisasi yang mempengaruhi kebijakan. Aktor pada dasarnya mempengaruhi kebijakan, tetapi sejauh mana dan kedalaman pengaruh mereka terhadap kebijakan tergantung pada kekuasaan mereka. Kekuasaan adalah campuran kekayaan pribadi, pengetahuan tingkat tinggi, dan otoritas.

Aktor Perumusan Undang-Undang Tenaga Kesehatan

Aktor yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu aktor resmi dan aktor tidak resmi. Peserta resmi meliputi agen pemerintah (birokrat), presiden (eksekutif), legislatif, dan organ yudikatif. Mereka dikatakan sebagai aktor resmi karena diakui dan mengikat secara hukum. Sedangkan orang yang termasuk golongan dan bukan pejabat adalah mereka yang tidak mempunyai kekuatan hukum, termasuk golongan kepentingan, partai politik, dan perseorangan warga negara.

Badan Administrati (Pemerintah)

Aktor pemerintah dalam penyusunan RUU Tenaga Kesehatan sebelum masuk ke dalam RPJMN lima tahun adalah Kementerian Kesehatan dan Komite Kesehatan dan Kedokteran, menggunakan komunitas tenaga kesehatan sesuai kebutuhan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat. Menerima pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, masyarakat dan tenaga kesehatan. Ketika undang-undang tersebut disusun, faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan kesehatan yang dituangkan dalam segitiga kebijakan ikut berperan.

LembagaYudikatif

Lembaga negara yang bertugas melakukan pengawasan, pendampingan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar dan pelaksanaan undang-undang nasional. Lembaga peradilan Indonesia termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua lembaga tersebut berperan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan UUD dan undang-undang Indonesia. Maka kedua lembaga ini juga berperan dalam kebijakan publik melalui pengujian ulang terhadap undang-undang tersebut. Dalam hal ketidakpatuhan terhadap peraturan, peradilan memiliki hak untuk membatalkan atau tidak menyetujui “UU Tenaga Kesehatan”.

Lembaga Legislatif

Sebuah lembaga nasional dengan tanggung jawab dan wewenang untuk merumuskan dan merumuskan peraturan, kebijakan dan undang-undang nasional. Sebagai badan permusyawaratan pemerintah, lembaga legislatif juga diartikan sebagai badan pembuat undang-undang. Di Indonesia, badan ini dikelola oleh DPD (Panitia Perwakilan Daerah), DPR (Panitia Perwakilan Rakyat) dan MPR (Dewan Permusyawaratan Rakyat). Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR berhak mengajukan pertanyaan, memberi saran dan komentar, serta mendapat kekebalan. Disini  memainkan peran negosiasi atau lobi antara berbagai faksi. Diskusikan susunan kata UU Tenaga Kesehatan dengan DPR. Setelah RUU tersebut diajukan ke DPR, keterlibatan organisasi profesi tercermin dalam tanggapan penolakan UU Tenaga Kesehatan, Ikatan Dokter Umum, Ikatan PTT Bidan, solidaritas dengan dokter gigi, dan kepemimpinan difabel ke DPR RI .

Presiden (Eksekutif)

Peran penting presiden dan para menterinya dalam proses pengambilan keputusan tidak dapat disangkal. Sistem ketatanegaraan Indonesia memberikan kekuasaan yang besar kepada eksekutif untuk mengarahkan pemerintahan (Winarno, 2012). Presiden sebagai direktur eksekutif yang memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR dan merumuskan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang tersebut. Penyusunan proyek UU Tenaga Kesehatan dimulai pada 25 Juni 2010 dengan persetujuan atau diundangkannya inisiatif Presiden. Presiden meloloskan usulan Kementerian Kesehatan untuk memasukkan UU Tenaga Kesehatan ke dalam rencana legislatif nasional 2011. Perlindungan hukum adalah hak tenaga medis selama proses praktik, dengan ketentuan bahwa mereka menjalankan tugasnya sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesional, dan standar prosedur operasional. Undang-undang Tenaga Kesehatan juga mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang selain tenaga kesehatan yang berpraktik sebagai tenaga kesehatan, setiap petugas kesehatan yang menyebabkan luka berat atau meninggalnya pasien karena kelalaian berat, dan setiap warga negara Indonesia. Pekerja yang dengan sengaja melakukan praktik tanpa surat tanda registrasi dan izin praktik.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA