by

Pelaku Pencurian di Kantor Desa Sadarkarya, Berakhir di Jeruji Besi

KOPI, Musi Rawas – Diduga melakukan tindak pencurian barang elektronik dan Tabung gas milik Kantor Desa Sadar Karya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, AP (34) dan RA (30) yang masih DPO warga Desa Sadar Karya, akhirnya ditahan oleh polisi.

Berdasarkan laporan dari Kepala Desa Sadar Karya, Dian Purnama, dengan LP/B-08/VII/2021/SPK/POLSEK PWD/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 30 Juli 2021.

Diketahui, bahwa pada hari Kamis (29/07/2021) sekira pukul 20.00 WIB telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana di kantor desa Sadarkarya Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas.

Cara pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara merusak kusen pintu belakang kantor desa, kemudian para pelaku masuk ke dalam kantor desa dan mengambil barang-barang di dalam kantor desa tersebut, akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, membenarkan telah diamankannya 1 orang tersangka tindak pencurian di Kantor Desa Sadar Karya, 1 orang tersangka yang masih DPO, dan 2 orang sebagai saksi yang salah satunya merupakan mantan Kades Desa Sadarkarya, untuk dimintai keterangan.

“Pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira jam 03.00 Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di rumah nya, kemudian Tim Landak langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku tersebut, dan pelaku berhasil di amankan Kemudian para pelaku dibawa ke Polres Musi Rawas untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” papar Kasat.

Polisi menyita beberapa barang elektronik berupa 1 (satu) unit kipas angin merk Miyako,1 (satu) bauh mixer warna putih, dan 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg, beserta, 1 (satu) buah kunci T.

“Untuk satu orang tersangka masih DPO dan dilakukan penyidikan,” jelas Kasat.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA