by

Harga Rapid Antigen di Pelabuhan Pantai Baru Tergolong Membantu Masyarakat

KOPI, Rote Ndao – Masih segar dalam ingatan warga net dan warga Rote Ndao, terkait keluhan para Sopir Truk Ekspedisi Kupang – Rote soal tingginya biaya Rapid Antigen di Pelabuhan Pantai Baru yang diduga dilakukan oleh Klinik Unicare.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, Neli Riu, merespon keluhan para Sopir Truk Ekspedisi Kupang – Rote, soal tingginya biaya Rapid Antigen tersebut.

Penanggung jawab Klinik Unicare Pantai Baru Rote, dr. Putu Grace Lande saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa pihak Unicare melakukan Rapid Antigen di Pelabuhan Pantai baru karena memenuhi permintaan ASDP untuk pelayanan di sana. Kami berpikir sudah ada koordinasi dari pihak ASDP dengan dinas kesehatan.

Menurutnya, pihaknya Klinik Unicare selaku penyedia Rapid Antigen sudah sesuai dengan protap bahwa pemeriksaan Rapid Test Antigen harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.

Lanjutnya, bahkan pelayanan yang kami lakukan sudah sesuai dengan Keputusan Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat yang menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp. 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp. 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.

“Namun yang kami lakukan di Pelabuhan Pantai Baru Rote harga pelayanannya sebesar Rp. 120 ribu sedangkan di daerah lain kami pasang harga Rp. 200 ribu. Kami pun memberikan harga itu, karena kami benar mau membantu masyarakat Rote,” tandas Grace. (Dance Henukh)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA