by

Pantau Infrastruktur, Wabup Patriana Krisna Terima Keluhan Warga terkait Jalan Rusak

KOPI, Jembrana – Usai mendistribusikan bantuan sembako secara simbolis bagi warga masyarakat Kecamatan Jembrana yang dipusatkan di kantor Camat Jembrana, Selasa (24/08/2021), Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna langsung menindaklanjuti keluhan warga masyarakat yang ada di kelurahan Pendem kecamatan Jembrana. 

Didampingi Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Jembrana, I Kade Subamia, serta beberapa staf dari Bappeda Kabupaten Jembrana langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang ada di Kelurahan Pendem Kecamatan Jembrana. Saat tiba di lokasi yakni, Jalan Jalak Putih tepatnya  di timur Kompi Raider 900,  Wabup meninjau Keluhan warga terkait dengan kondisi jalan yang rusak parah sepanjang 1,7 km.

“Kami sebenarnya sangat malu melihat kondisi jalan yang rusak parah. Meski saat ini anggaran pemerintah difokuskan untuk penanganan Covid-19,  tolong keluhan kami ini mendapatkan perhatian dari pemerintah. Jika ini dibiarkan berlarut-larut, kami merasa sangat malu kepada masyarakat kami ini,” ujar I Nengah Cantra yang merupakan tokoh masyarakat di Kelurahan Pendem.

Selain jalan rusak yang dikeluhkan, warga  Kelurahan Pendem yang ada di lingkungan Dewasana mengusulkan pembuatan jembatan. Pasalnya, sampai saat ini ada sekitar 60 kk masyarakat masih terisolir lantaran  tidak memiliki akses jembatan dari tempat tinggalnya menuju jalam umum di wilayahnya.

“Sampai saat ini kami tidak memiliki akses jembatan. Agar kami beserta warga bisa lewat, kami bersama warga membuat jembatan seadanya dengan cara swadaya,” kata Ni Putu Nariasih.

Disela-sela pemantauan, Kabid Bina Marga Dinas PUPR, I Kade Subamia, membenarkan kalau jalan rusak yang dikeluhkan oleh warga masyarakat Kelurahan Pendem sampai saat ini belum dapat perbaikan. Meski demikian, pihaknya menegaskan kalau upaya perbaikan jalan itu telah masuk dalam usulan melalui anggaran DAK tahun 2021. ”Memang kalau jalan itu kondisinya rusak berat. Pemkab Jembrana telah mengusulkan perbaikan Jalan Jalak Putih tersebut tahun 2021, lewat Dana DAK tahun 2022, bahkan kita juga sudah pernah usulkan jalan ini di tahun 2020 lalu, karena kerbatasan anggaran jalan tersebut belum bisa ditangani,” ujarnya.

Terkait dengan anggaran dan volume jalan yang diusulkan, kata Subamia, mencapai Rp3,2 milyar dengan panjang 1,77 km. ”Astungkara dan mohon doa semua warga masyarakat, anggaran yang kita usulkan untuk perbaikan jalan di Kelurahan Pendem ini bisa terealisasi tahun 2022. Perbaikan jalan ini akan diprioritaskan di Kecamatan Jembrana dengan panjang 1,77 km,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pembangunan jembatan, I Kade Subamia minta agar para tokoh masyarakat dapat mengajukan usulan sesegera mungkin. ”Saya harapkan segera para tokoh di Kelurahan ini membuat usulan secepatnya. Kita baru tahu, kalau warga disini (lingkungan Dewasana) sampai saat ini tidak memiliki akses jembatan. Pemukiman mereka saat ini masih dibatasi oleh sungai kecil. Itu yang mengakibatkan  warga disana terisolir,” ujar Subamia.

Untuk volume jembatan yang diusulkan warga, Subamia memperkirakan panjang sekitar 8 meter dengan lebar 3 meter dengan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp200 juta,” terangnya.

Sementara itu, Wabup Patriana Krisna meminta kepada warga masyarakat agar bersabar. Meski demikian, pihaknya tetap berupaya dan melakukan langkah-langkah perbaikan.

”Kita tahu pemerintah saat ini sedang dihadapkan dengan masa-masa sulit akibat Pandemi Covid-19. Namun demikian, pemerintah terus berupaya memberikan atensi terhadap infrastruktur khususnya jalan yang rusak. Begitu juga akses jembatan yang ada di lingkungan Dewasana Kelurahan Pendem. Astungkara, harapan warga masyarakat di tahun 2022 akan dapat terealisasi,” pungkasnya. (Humas/AM).

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA