KOPI, Karawang – Satuan Reskrim Polres Karawang, Polda Jabar, mengamankan seorang lelaki berinisial R (36 tahun) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Terduga merupakan lelaki lajang yang memiliki usaha berjualan mainan keliling menggunakan sepeda, dimana ketika peristiwa terjadi terduga pelaku berdagang di sekitar tempat hajatan yang berlokasi di Warudoyong Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang.
Dari informasi yang diperoleh media, terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara merayu atau mengiming-imingi korban (anak) memberikan mainan kemudian melakukan perbuatannya dengan leluasa, dan diperkirakan sudah beberapa anak yang menjadi korban, terakhir dilakukan terhadap anak lelaki berumur 6 tahun.
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Budi Santoso, ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa terduga diamankan di Polres Karawang Rabu (11/08/2021) sore, setelah mendapat laporan dari keluarga korban, dan untuk mengindari aksi kekerasan yang dilakukan warga masyarakat yang sebelumnya menangkap dan hendak menghakimi pelaku. “Terduga pelaku kami amankan untuk menghindari aksi kekerasan atau aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga,” ujar IPDA Budi.
IPDA Budi juga menerangkan bahwa saat ini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Karawang. “Saksi maupun terduga pelaku sedang kami mintai keterangannya di Unit PPA Sat Reskrim Polres Karawang, dan korban pun sudah dimintakan visumnya dari RSUD Karawang,” pungkasnya. (DJ-KOPI)
Editor: NJK
Comment