by

Lagi Asik Giding Masa PPKM Level IV di Patok Besi, Ratusan Orang Diangkut Polisi

KOPI, Lubuklinggau – Petugas Gabungan melakukan Giat Razia Penertiban Lokalisasi Patok Besi Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Petugas gabungan yang terdiri dari BNN Kota Lubuklinggau bersama Sat Narkoba Polres Lubuklinggau melaksanakan giat razia penertiban hiburan malam.

Giat tersebut dipimpin langsung Wakapolres Lubuklinggau Kompol Bagus Adi Suranto bersama Kabag Ops AKP Tatang Yulianto, serta jajaran, selain itu turut hadir juga Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Himawan.

Dari hasil penertiban, ratusan pengunjung diamankan saat sedang dugem, dan mereka selanjutnya gelandang ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi, mengatakan betul petugas gabungan dini hari melakukan penertiban tempat hiburan malam.

“Ada 227 pengunjung yang diamankan ke Mapolres,”kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, Minggu pagi.

Dari 227 yang diamanankan kata Kapolres, 219 orang dewasa yang terdiri dari 164 laki-laki, 55 orang perempuan. Sedangkan sisanya 8 orang, masih berstatus anak-anak.

Dari ratusan orang yang diamankan di Mapolres, setelah dilakukan tes urinenya 190 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.Sedangkan 37 orang, dari hasil tes urine mereka negatif.

“Selain itu ada satu orang pengunjung yang kedapatan menyimpan barang bukti narkoba,”tegasnya.

Sedangkan dari hasil giat penertiban, polisi menyitan barang bukti diduga narkoba jenis pil ektasy sebanyak, 32 butir.

Para pengunjung yang negatif narkoba, diperbolehkan kembali pulang, dan yang positif dilakukan pembinaan serta dimintai keterangan dengan mengisi biodata masing-masing.

Kapolres menyebut, kegiatan ini bertujuan untuk penerapan bagi warga atau pemilik tempat hiburan yang melanggar aturan yang ada sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang PPKM Mikro level 4 ( empat ) yang berdasarkan surat INMENDAGRI NO. 25 Tahun 2021 dan surat edaran Walikota Lubuklinggau. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA