by

Kebohongan Kades Daleholu dan Bendahara Terbongkar Saat Dipanggil BPD

KOPI, Rote Ndao – Ketua dan Anggota BPD Desa Daleholu memangil Kepala Desa Daleholu Maksi Supriadi Siokain, dan Bendahara Desa Daleholu Yeni Malelak, untuk mengelar pertemuan di Kantor Desa Daleholu, Rabu (18/8/2021). Dengan agenda mengklarifikasi aduan dari Kasie Pelayanan Ricki Yan, atas pemberhentian Kades kepadanya yang dinilai tidak sesuai prosedural.

Dalam hasil confortir diketahui, adanya perbedaan informasi penyesatan antara Kades dan Bendahara bahwa dana stunting tahun anggaran 2021, sebesar Rp. 22,5 juta, diperuntukkan untuk 61 penerima manfaat baik balita dan ibu hamil. Bendaraha telah mencairkan dana tersebut dan menunggu Kasie Pelayanan untuk belanja dan tidak datang sehingga dirinya sebagai bendahara langsung pergi belanja kata Yeni dengan wajah munafik.

Sementara Kepala Desa Maksi Supriadi, juga mengatakan hal yang sama, bahwa ia memberhentikan karena Ricki Yan yang menjabat sebagai Kasie Pelayanan tidak masuk kantor untuk membelanjakan dana tersebut, dan pemberhentian Kasie Pelayanan, karena ada rekomendasi dari Camat kata Kades sambil bermain ponsel.

Sementara Ricki Yan ditemui terpisah mengatakan pemberhentian dirinya karena Kepala Desa memanggilnya untuk merahasiakan pembelanjaan stunting dan menyuruh untuk tanda tangan dan dijanjikan akan memberikan uang kelebihan asalkan jangan diberitahukan ke orang luar. Karena Ricki menolak Kades mengeluarkan SK pemberhentian terhitung sejak 31 juli 2021.

Namun aneh, dirinya baru menerima SK pemberhentian 12 Agustus 2021. Sehingga keanehan tersebut terbukti untuk memperkaya Bendahara dan Kades, sementara Camat tidak melakukan cros cek kebenaran, tapi Camat langsung mengeluarkan surat.

Ketua BPD Yusak Paulus, mengaku kesal dengan tindakan Kepala Desa, semestinya memberhentikan perangkat Desa harus sesuai prosedur, bukan karena tidak suka orang, dan lebih disayangkan kalau perangkat menolak untuk kepentingan tertentu kades.

Selain itu, Deris Ngie Anggota BPD, berharap agar kasus ini dilanjutkan ditingkat kecamatan agar bisa mengetahui persoalan yang lebih jelas, karena Kades dinilai memberhentikan perangkat desa tidak sesuai dengan aturan. “Dilanjutkan ditingkat kecamatan agar tidak ada lagi kasus serupa yang dilakukan kades diperangkat lain,” ujar Deris. (Dance)

Foto: Anggota BPD Deris Ngie

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA