by

Kades Daleholu Bertindak Arogan Memecat Perangkat Desa Tanpa Prosedural

KOPI, Rote Ndao – Kepala Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Maksi Supriadi Siokain, S.Pd., bertindak arogan kepada salah satu Perangkat Desa Ricki Yan selaku Kasie Pelayanan. Kades Maksi memberhentikan Ricki dengan alasan tidak masuk akal, pada 31/7/21.

Menurut Ricki, dalam SK tersebut dirinya diberhentikan sejak 31 Juli 2021, namun ia baru menerima SK pemberhentian pada tanggal 12 Agustus 2021. Walaupun SK pemberhentian saya 31 Juli 2021, tetapi saya baru terima SK pada tanggal 12 Agustus 2021, sehingga saya harus menerima hak saya dan alasan pemberhentian saya dari jabatan kepala seksi.

Ia mengakui, Kades pernah membuat surat teguran tapi untuk semua Perangkat Desa, lalu Kades membuat surat teguran kedua untuk saya lewat Sekretaris Desa dengan alasan karena tidak masuk kantor, padahal saya masuk kantor, sehingga sangat kesal atas prilaku kades yang hanya mencari alasan pembenaran diri.

“Kepala Desa Daleholu memberhentikan saya dengan alasan tidak masuk kantor dan lainnya, padahal saya rajin masuk kantor. Padahal teman teman Perangkat Desa lain juga banyak yang tidak masuk kantor malah dibiarkan, sehingga alasan tersebut dibuat untuk menutupi aibnya yang saya ketahui,” ungkap Ricki.

Saat dikonfirmasi awak media terkait pemberhentian Perangkat Desa, Kades Daleholu, Maksi Supriadi Siokain, S.Pd., pemberhetian karena tidak masuk kantor dan tidak loyal. Dirinya sebagai kades sudah memberikan teguran baik sevara lisan maupun tertulis, sehingga ia memberhentikan Perangkat Desa tersebut.

Seperti dilansir media simpel desa.com, UU Nomor 6 Tahun 2014 pada Bagian Pertama Pasal 51 tentang Perangkat Desa. Pemberhentian dilakukan jika Perangkat Desa melanggar poin-poin di bawah ini:
1. Merugikan kepentingan umum;
2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
7. Menjadi pengurus partai politik;
8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Dance Henukh)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA