by

Jembrana Luncurkan Aplikasi I-BAN, Bupati Tamba Berharap Distribusi Bansos Adil dan Merata

KOPI, Jembrana – Pemerintah Kabupaten Jembrana  meluncurkan aplikasi terkait penyaluran bantuan sosial, I-BAN (Integrated Bansos/Bansos Terintegrasi). Aplikasi tersebut bermanfaat untuk mencegah terjadinya ketimpangan dan pemerataan dalam pendistribusian bantuan.

“Bupati Tamba, mengatakan, untuk mencegah terjadinya ketimpangan serta tidak meratanya dalam penyaluran bantuan sosial selama ini. Terkait dalam pendistribusian bantuan oleh sebagian masyarakat masih dianggap tebang pilih serta tidak adil. Terlebih di masa Pandemi Covid-19 seperti sekarang. Padahal dalam pendistribusian bantuan ke masyarakat dilakukan sangat selektif dan berdasarkan data yang benar dan akurat,” terang Tamba.

Peluncuran Aplikasi ini untuk menjawab perasaan ketidakadilan masyarakat saat pendistribusian bansos. “Dengan cara inilah Pemkab Jembrana memastikan pendistribusian bansos akan berlaku adil dan merata bagi warga masyarakat Kabupaten Jembrana,” kata Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, disela-sela prosesi launching yang bertempat di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Selasa (3/08/2021).

Selama ini Bupati Tamba, banyak mendengar keluhan warga, terutama di media sosial terhadap penyaluran bansos. Mereka menganggap pendistribusian bansos saat pandemi covid-19 yang dilakukan pemerintah tidak adil. 

“Ide awalnya. Kita banyak mendengar keluhan masyarakat, terutama di masa pandemi ini. Akhirnya munculah ide untuk membuat aplikasi dengan I-BAN (Integrated Bansos),” ujar Bupati.

Melalui Aplikasi I-BAN ini, Bupati Tamba mengatakan bahwa semua data kuncinya terintegrasi dalam sistem. “Sistem ini tidak bisa diakali atau dibohongi. Caranya sangat mudah, pertama unduh Speed-ID di smartphone. Kemudian lakukan pengajuan bansos cukup lewat menu Speed-Q yang ada di dalam aplikasi, kemudian cari bansos, lalu input data diri sesuai KTP dengan memasukkan nama dan NIK,” ucap Bupati Tamba.

Meski caranya mudah, Bupati Tamba yang didampingi anggota Forkopimda menegaskan calon penerima manfaat itu harus lolos melalui 3 (tiga) tahapan, verifikasi di sistem itu. ”Setiap calon penerima bansos itu harus lolos dalam tiga tahapan verifikasi. Tahapan pertama adalah, apakah mereka sudah tervaksinasi Covid-19, yang kedua apakah mereka anggota TNI-Polri dan ASN serta yang ketiga apakah mereka pernah mendapat bantuan dari pemerintah apapun jenisnya. Jika ketiga tahapan itu lolos, maka mereka berhak mendapat bansos. Jika mereka diantara salah satu dari tahapan tersebut ada yang masuk, maka mereka akan ditolak secara otomatis oleh sistem itu sendiri,” tegas Bupati Tamba.

Terkait cara pengambilan bansos bagi warga masyarakat yang dinyatakan lolos oleh sistem I- BAN. Bupati Tamba, menjelaskan bisa dilakukan di 5 kecamatan yang ada di Kabupaten Jembrana.

”Penerima bansos bisa mengambil bantuannya di wilayah terdekat yang ada di masing-masing Kecamatan. Kedepan, Aplikasi I-BAN ini, tentunya akan kami sempurnakan lagi, tidak hanya disentralkan di Kantor Kecamatan saja, tapi sampai ke setiap Desa,” jelas Bupati Tamba. (Humas/AM).

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA