by

Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Sukisari, SH: Kasus Narkoba Tidak Harus Dipenjara

KOPI, Jakarta – Bahwa pada tanggal 7 Juli 2021, media dihebohkan dengan penangkapan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Banyak komentar netizen mengenai proses hukum yang sedang dijalani mereka berdua.

Masyarakat umum, yang tidak bisa membedakan pelaku kejahatan narkoba dengan korban narkoba, sehingga banyak menimbulkan salah paham. Padahal tidak semua korban narkoba, harus dipenjara, tetapi bisa dilakukan rehabilitasi, jika memenuhi syarat.

Bahwa menurut Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memiliki kekhususan yaitu bersifat pemaaf, yaitu penyalahguna narkoba ini dimaafkan jika mereka melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk dilakukan rehabilitasi serta pengobatan di Pusat Rehabilitasi.

Bahwa pada Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi medis yakni terkait pengobatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi sosial terkait pemulihan sosial dan mental pecandu narkoba.

Bahwa pada Pasal 55 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan permohonan rehabilitasi ini dilaporkan oleh si pecandu atau keluarga ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Sedangkan untuk pecandu narkoba di bawah umur, dilaporkan oleh walinya.

Bahwa pasal 103 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan:

(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau

b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010. Salah satunya memberikan batasan kadar narkoba yang didapati saat penangkapan. Di atas batas maksimal, maka dikenakan aturan hukum yang berlaku di UU Narkotika, bukan pecandu lagi.

Berikut ini daftar batasan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010:

– Sabu kurang dari 1 gram.

– Ekstasi kurang dari 2,4 gram atau sama dengan 8 butir.

– Kelompok Heroin kurang dari 1,8 gram.

– Kelompok Kokain kurang dari 1,8 gram.

– Kelompok Ganja kurang dari 5 gram.

– Daun Koka kurang dari 5 gram.

– Meskalin kurang dari 5 gram.

– Kelompok Psilosybin kurang dari 3 gram.

– Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide) kurang dari 2 gram.

– Kelompok PCP (phencylidine) kurang dari 3 gram.

– Kelompok Fentanil kurang dari 1 gram.

– Kelompok Metadon kurang dari 0,5 gram.

– Kelompok Morfin kurang dari 1,8 gram.

– Kelompok Petidin kurang dari 0,96 gram.

– Kelompok Kodein kurang dari 72 gram Kelompok.

– Bufrenorfin kurang dari 32 mg

Bahwa bagi pecandu yang tertangkap aparat, akan dilakukan penyelidikan. Apakah murni pecandu, atau memang terkait sindikat. Bila terkait sindikat, maka ia tetap diproses secara hukum dan diproses hingga pengadilan.

Namun bila ia benar-benar hanya pecandu/pemakai, maka BNN dapat langsung mengirimnya ke pusat rehabilitasi, tanpa perlu meneruskan prosesnya ke pengadilan.

Jika tertangkap, diproses asessment sama BNN dulu, hanya sebagai pemakai atau terlibat sindikasi.

Jika hanya pemakai, tidak perlu proses pengadilan dulu, tetapi kenyataan di lapangan bisa berbeda.

Bahwa Ombudsman RI (ORI) pun menyoroti standar baku rehabilitasi tahanan kasus penyalahgunaan narkoba. ORI menilai penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba hanya akan membuat lapas penuh jika rehabilitasi belum jadi prioritas.

Bahwa dengan demikian, jika sosiaslisasi yang cukup bagi masyarakat mengenai perbedaan pengguna narkoba dan bandar narkoba, pada kasus kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, tidak perlu adanya kecurigaan yang berlebihan.

Apabila memerlukan informasi dan konsulktasi lebih lanjut, silahkan hubungi: SUKISARI & PARTNERS melalui WA: 08118-120164, email: [email protected], website:  www.sukisari.com atau sukisarilawoffice.com.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA