by

DPRD Minta Pemkab Awasi Harga Rapid Penyebrangan Kupang-Rote

KOPI, Rote Ndao – Warga dunia maya (warga net) keluhkan harga rapid tes di pelabuhan ASDP Pantai Baru yang dipatok tinggi bagi warga penguna Jasa ASDP. Seperti terpantau media ini di salah satu group anak Rote anti korupsi, adanya keluhan sopir truk dan kornek terkait tingginya biaya rapid di Pelabuhan Pantai Baru Rote Ndao.

Paulus Henuk, S.H., Wakil Ketua Dewan Kabupaten Rote Ndao yang dihubungi media ini Selasa (4/8/2021) terkait dengan adanya biaya rapid di Pelabuhan Pantai Baru Rote mahal yakni Rp120 ribu. Ia meminta Pemerintah Daerah segera turun tangan dalam menangani persoalan yang terjadi di Pelabuhan Pantai Baru Rote.

“Pemerintah Daerah harus segera mengambil langkah dengan cara menyediakan fasilitas rapid pada puskesmas terdekat termasuk berkoordinasi dengan pihak pengelola Pelabuhan Pantai Baru, dan pemerintah bisa menyediakan fasilitas rapid dengan biaya murah yakni tidak boleh ada keuntungan yang diambil dari hasil rapid itu,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD, Paulus Henukh menyampaikan semua harus mampu memahami kesulitan yang dihadapi rakyat di tengah wabah Corona saat ini, sehingga dengan dana Covid yang tersedia APBD 2021 dapat digunakan untuk mengurangi beban rakyat.

Paulus menambahkan mengingat kesulitan ekonomi yang terus menghimpit masyarakat saat ini termasuk sopir/kernek dan kelompok masyarakat dalam berpenghasilan rendah maka sekali lagi, “Saya minta dengan segera agar Pemerintah Daerah segera melakukan tindakan cepat dalam pelayan rapid di Pelabuhan Pantai Baru Rote,” tegas Paulus.

Begitu pun dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao harus segera sediakan fasilitas rapid berbiaya murah dan jika mungkin digratiskan. (Dance Henukh)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA