by

Direktur P3S: Kenapa Legislator Ngotot Amandemen UUD 45?

KOPI, JAKARTA – Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies  (P3S) Jerry Massie menyoroti soal muncul isu amandemen UUD 1945 yang juga turut menyinggung perpanjangan masa jabatan Presiden RI.

“Tak perlu ada amandemen untuk jabatan presiden. Saya yakin ini akan mengganggu penanganan Covid-19. Ini kepentingan politik mereka yang rakus kekuasaan,” kata Jerry, Kamis (18/8/2021).

Jerry mempertanyakan mengapa ketika Presiden Jokowi dan rakyat menolak, para legislator di Senayan ngotot memajukan isu ini.  “Mau dipaksakan tak dikehendaki rakyat. Jadi presiden dan rakyat menolak, kenapa para legislator mau ngotot memajukan agenda ini?,” ujarnya.

Jerry mengatakan seharusnya para anggota dewan harus melihat secara konstekstual mana yang urgen dan yang bukan, pa yang perlu direvisi dan yang tidak. “Paling penting jangan bohongi publik dengan ide sesat tersebut. Kalau amanah konstitusi sudah diobok-obok, bahaya. Ini sistem sosialis dan dipakai oleh Partai Demokrat Progresif di Amerika Serikat,” katanya.

“Mereka ingin membekukan polisi, menambah 5 hakim di Supreme Court (SCOTUS) sampai anggaran Infrastruktur $3,5 Triliun. Bahkan, mereka memasukan 1 juta imigran ilegal tak berdokumen ke Amerika,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan diperlukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional. Hal itu untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keberadaan PPHN yang bersifat filosofis, kata Bamsoet, menjadi penting untuk memastikan potret wajah Indonesia di masa depan. Bamsoet menilai masa depan penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi.Demikian disampaikan Bamsoet dalam pidato pengantar Sidang Tahunan MPR RI, Senin (16/8/2021). 

“Keberadaan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan Pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM),” kata Bamsoet. 

Bamsoet menjelaskan, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. 

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA