by

Dinas Kebersihan Pelalawan Angkut Puluhan Ton Sampah di Jalan Wajib Senyum

KOPI, Pelalawan – Dinas Kebersihan Kabupaten Pelalawan melakukan pembersihan dan pengangkutan timbunan sampah masyarakat di Jl. Wajib Senyum, Pangkalan Kerinci, Riau, Sabtu (28/08/21). Berdasarkan pantauan wartawan, tumpukan sampah yang diangkut oleh mobil truk Dinas Kebersihan Kabupaten Pelalawan mencapai puluhan truk mobil sampah.

Pasalnya, aktivitas pembuangan sampah oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab sudah berlangsung begitu lama, sehingga menghasilkan timbunan sampah yang menggunung. Hal tersebut menghasilkan aroma tidak sedap yang menggangu pemandangan dan penciuman para penguna jalan.

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Indera Hidayat, membenarkan bahwa pembersihan dan pengangkutan sampah tersebut dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan. “Iya benar, hari ini kita lakukan pembersihan dan pengangkutan tumpukan sampah yang ada di Jl. Wajib Senyum. Kegiatan tersebut disaksikan Bupati Pelalawan, H. Zukri, Camat Pangkalan Kerinci, Dodi Asma Putra, Lurah Pangkalan Kerinci Kota, beserta Ketua RT dan RW setempat,” ujar Indra.

Lanjutnya lagi, “Harapan kita ke depan tidak ada lagi tempat-tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal, karena kebersihan kota bukan hanya tanggung jawab Pemerintah saja. Jadi dalam hal ini dibutuhkan kerja sama semua pihak, untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota, karena kota bersih dan indah di wujudkan dengan pengelolaan sampah yang baik.”

Indra juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini, pihaknya menurunkan 13 mobil truk dan satu alat berat. “Sementara, untuk melakukan pembersihan dan pengangkutan sampah, Dinas Kebersihan Kabupaten Pelalawan menurunkan 13 mobil truk dan satu alat berat jenis Kobelco,” tutup Indra. (Pranseda)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA