by

Dalam Acara TUCC, Haji Uma Dorong Pemerintah untuk Tingkatkan Pemulihan Ekonomi Masyarakat

KOPI, Banda Aceh – TUCC Foundation (Trade Union Care Center) yang merupakan satu-satunya lembaga di Aceh yang konsen dalam melakukan pendampingan serta advokasi buruh di Aceh melaksanakan Fokus Group Diskusi melalui Zoom, Sabtu (31/7). Kegiatan tersebut mengangkat tema Kerentanan Pandemi Covid-19 bagi Buruh di Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam diskusi tersebut mengundang 3 pembicara yang memberikan pengantar dalam diskusi yaitu H.Sudirman (DPD RI Komite IV); Dr. dr. Safrizal Rahman, M.Kes., Sp.Ot., (Ketua IDI Prov Aceh); Ismet Inoni (Pengurus Nasional Koalisi Buruh Sawit). Host Acara sekaligus moderator adalah Habibi Inseun yang merupakan Direktur Eksekutif TUCC .

Acara diikuti 30 peserta dari 8 kabupaten di Aceh mereka perwakilan pengurus serikat pekerja sektor perkebunan sawit.

Haji Sudirman atau akrab dipanggil Haji Uma dalam menyambut kegiatan ini, dirinya akan menampung semua permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini. Salah satunya anggaran pemerintah untuk penanganan Covid-19 ini juga sangat besar maka perlu ada pelaksanaan yang benar-benar terarah, seperti membuat zonasi wilayah yang harus difokuskan kemudian mendata semua jumlah pekerja yang terpapar.

Menurutnya, memang kondisi saat ini Pandemi Covid-19 melanda seluruh dunia yang berdampak pula terhadap ekonomi masyarakat. Oleh karena itu dirinya juga meminta pemerintah untuk dapat memastikan persoalan ekonomi masyarakat jangan sampai menjadi bertambah parah sebagai contoh masa PPKM namun keluhan masyarakat bahwa mereka kehilangan penghasilan dan sebagainya, dari masalah ini Pemerintah harus berfokus pada pemulihan ekonomi masyarakat.

“Perlu sinergitas bersama sehingga Covid-19 ini cepat berakhir seperti 8 negara di dunia,” sebutnya.

Sambung Haji Uma, di masa PPKM ini Pemerintah juga harus segara menyalurkan subsidi pendapatan masyarakat, juga menyalurkan obat-obatan dan memaksimalkan Vaksinasi kepada masyarakat.

Ketua IDI Aceh, dr. Safrizal Rahman mengatakan, Pandemi Covid-19 tentu sangat berpotensi terjadinya penularan pada setiap orang yang secara bersamaan berkumpul diantara orang yang terpapar. “Apalagi jika tidak mematuhi Protokol kesehatan, orang yang bekerja dalam satu ruangan ber-AC yang tidak terbuka ventilasi ini juga dapat mudah tertular oleh karenanya wajib kita menggunakan masker, rajin mencuci tangan serta menjaga jarak. Hal ini juga dapat terjadi bagi pekerja di pabrik kelapa sawit meskipun tempat kerja cenderung terbuka namun jika mengabaikan Prokes ini menjadi kerentanan karena kita tidak pernah tau interaksi ketika di luar waktu kerja bertemu dan beriteraksi serta menyentuh benda-benda yang mungkin di sana ada virus yang kemudian bisa menularkan kepada kita,” katanya.

Sementara itu, Ismet Inoni menyampaikan kasus buruh sawit yang terpapar juga ditemukan di beberapa tempat seperti yang terjadi di Sumsel, Kalbar, Papua Barat. Oleh karena itu patutlah perusahaan menyediakan sarana kesehatan bagi pekerja/buruh sehingga dapat mengelola kemungkinan terpapar Covid-19 pada perusahaan tersebut.

“Dan untuk memberikan perlindungan dan pencegahan perlu pula dilakukan Vaksinasi bagi para pekerja,” katanya.

Habibi Inseun mengajak semua pihak, stakeholders termasuk organisasi pekerja untuk membangun strategi dalam penanganan dan pencegahan penyebaran virus ini sebagaimana yang disampaikan oleh pembicara. Pemerintah juga harus memperhatikan permasalahan yang dialami pekerja/buruh karena di awal Covid-19 saja di aceh 3.880 ter PHK dan 4.038 dirumahkan dan industri pariwisata, perhotelan yang sangat besar mengalami dampak tersebut hingga sudah banyak yang mem-PHK pekerjanya.

“Lalu apa yang dilakukan Pemerintah? Tentu kita dapat diskusikan dalam pertemuan diskusi berikutnya dan akan melibatkan banyak pihak lagi sehingga dapat menerima masukan yang lebih luas,” katanya. (*)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA