by

Body Shaming menimpa Lifter Nurul Akmal, Senator Fachrul Razi: Proses Pelaku

KOPI, Jakarta – Atlet Lifter Indonesia Nurul Akmal, mendapat perlakukan kurang menyenangkan setibanya di Tanah Air. Ia menjadi korban body shaming.

Dalam siaran langsung Instagram @timindonesiaofficial, Nurul yang menjadi atlet ketiga yang muncul dalam sesi penyambutan dan mengambil karangan bunga, mendapat celetukan yang kurang pantas dari salah satu oknum yang hadir pada acara tersebut.

“Yang paling kurus,” ucap oknum tersebut.

Nurul Akmal saat dikonfirmasi mengaku tidak menyadari ada perlakukan body shaming kepadanya.

Kabar kurang sedap tersebut sampai ke Senator Fachrul Razi, kepada media, Kamis (5/7) Senator asal Aceh tersebut mengecam perilaku oknum yang melecehkan (Body Shaming) terhadap Pahlawan negara. “Tindakan Body Shaming tidak dapat kita biarkan apalagi korban adalah atlet yang sedang mengharumkan bangsa di kancah olahraga sekelas Olimpiade, Pelaku harus diproses agar menjadi efek jera,” jelasnya.

Senator Fachrul Razi menambahkan, “Berhati-hatilah dalam mengomentari bentuk tubuh seseorang, termasuk di media sosial. Jika orang itu sakit hati, kamu bisa dilaporkan ke polisi dan terancam kurungan penjara maupun denda sesuai undang-undang body shaming,” tegasnya.

Tidak main-main, ternyata perbuatan body shaming atau penghinaan fisik di media sosial maupun ruang publik dapat dilaporkan ke kepolisian dan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik/penghinaan (delik aduan) serta Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Sedangkan, berdasarkan Pasal 315 KUHP berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Body shaming adalah salah satu bentuk perundungan (bullying) yang dilakukan seseorang dengan mengkritik penampilan fisik orang lain. (**)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA