by

Andri K Desak BANGGAR DPRD Karawang Prioritaskan Anggaran Tahun 2022 Tuntaskan Jembatan Sirnaruju

KOPI, Karawang – Polemik pembangunan Jembatan Sirnaruju di Desa Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) II Karawang pada Tahun Anggaran 2017 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, beberapa waktu terakhir ini terus menjadi sorotan beberapa pihak. Apalagi setelah terungkap soal Detail Engineering Design (DED) sudah dipastikan, bukan sekedar hanya dibangun jembatan tanpa jalan, atau yang selama ini viral diopinikan bahwa jembatan tersebut buntu.

Pasca diketahui adanya DED rencana pembangunan jalan, semua opini dan anggapan proyek mubazir terbantahkan.

Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang sebelumnya membuka adanya DED untuk beberapa target pembangunan sebagai lanjutan dari pembangunan Jembatan Sirnaruju kembali berpendapat. “Suatu kebenaran harus disampaikan kepada publik, agar masyarakat tidak tersesat dengan opini yang selama ini beredar,” ujar Andri.

Lanjutnya, berawal dari rasa keingintahuannya perihal viralnya jembatan buntu di Sosial Media (Sosmed), akhirnya ia mencoba menggali informasi serta data terkait proyek Tahun Anggaran 2017 itu. “Alhasil saya mendapatkan dokumen DED, dan setelah saya perhatikan, isi dokumen DED itu sangat bagus. Bukan hanya akan memberi kemudahan akses transportasi bagi masyarakat saja, tapi juga dapat menunjang potensi wisata di Karawang Selatan yang akan berdampak positif serta menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk jangka panjang,” jelas Andri, Senin (23/8/2021).

Ditambahkannya, “Lagi pula suatu hal yang tidak mungkin bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Dinas PUPR merealisasikan program pembangunan yang konyol, dengan hanya membangun jembatan tanpa membangun jalannya.”

Kalau pun jembatan terlebih dahulu yang dibangun, karena ke depannya untuk mengerjakan pembangunan jalan dibutuhkan akses penyambung yang terpotong oleh sungai. “Logikanya, tidak mungkin dibuat jalan lebih dulu. Berhubung adanya sungai, tentu harus dibangun dulu jembatan,” ujar Andri.

Ketika ditanya, apakah proyek lanjutan jembatan Sirnaruju masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Karawang? Aktivis asal Karawang Utara ini menjawab dengan nada santai, “RPJMD adalah dokumen perencanaan Pemerintah Daerah untuk periode lima (5) Tahun yang memuat penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan RPJM Nasional. Jadi, tidak semua pembangunan harus masuk dalam RPJMD.”

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan. “Tapi, saya rasa kalau hanya untuk membangun jalan sebagai lanjutan dari Jembatan Sirnaruju, tidak perlu merubah RPJPD dan RPJMD Karawang segala. Karena memang menjadi kebutuhan masyarakat,” ungkap Andri.

Infrastruktur transportasi sangat diperlukan oleh masyarakat sebagai penunjang utama perekonomian, pendidikan, kesehatan yang semuanya bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Sebab yang namanya kesejahteraan masyarakat mustahil bisa tercapai kalau terkendala oleh infrastruktur transportasi.

“Saya mendesak kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Karawang, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Komisi III untuk dapat meyakinkan Bupati, agar dapat memprioritaskan kebijakan anggarannya pada Tahun Anggaran 2022 mendatang untuk menuntaskan perencanaan pembangunan di Sirnaruju,” tegas Andri.

Supaya tidak lagi diopinikan sebagai jembatan buntu dan mubazir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang harus segera menuntasakannya. “Serta agar tidak terkesan proyek-proyek pembangunan hanya fokus di pusat perkotaan saja, dan masyarakat yang berada di pinggiran seperti di Karawang Selatan juga ingin merasakan kesetaraan pembangunan sebagai penunjang utama pendidikan, kesehatan, pendidikan dan aspek-aspek lainnya,” pungkasnya. (DJ)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA