by

Warga Kelurahan Paccerakkang Terima BST Kemensos

KOPI, Makassar – Pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos) mulai dibagikan kepada masyarakat, salah satunya di Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Bansos tahap ke-5 dan ke-6 jumlah penerima sebanyak 335 orang.

Pembagian BST dilakukan melalui PT Pos Indonesia, bertempat di Aula Pertemuan Kantor Kelurahan Paccerakkang, pada Kamis 29/07/2021). Dalam penyaluran BST Kemensos tersebut dihadiri Perwakilan dari Dinsos Kota Makassar.

Penyaluran bantuan dari Kemensos dilakukan dengan menerapkan protokoler kesehatan, dimana masyarakat yang datang memakai masker mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kota Makassar.

Dalam kesempatan tersebut, Ibu Jumanang, S.E., selaku Sekretaris Lurah (Seklur) Paccerakkang, mengharapkan kepada masyarakat yang telah mendapatkan BST agar bisa dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, penyaluran bantuan dari Kemensos berupa uang tunai agar dapat meringankan kebutuhan sehari-hari dalam menghadapi pandemi Covid-19 saat ini.

Selain itu dia juga meminta kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama dengan pemerintah dalam menangani Covid-19 dengan tetap mematuhi Prokes yang sudah di tetapkan Pemerintah. “Saya imbau kepada masyarakat untuk bersama-sama kita berjuang melawan Covid-19,” ujar Bu Seklur.

Sementara itu, Ibu Maryam, salah seorang warga penerima BST Kemensos yang diminta tanggapannya menyatakan sangat ber terima kasih kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, yang telah memberikan bantuan kepadanya. Ia merasa terbantu dengan adanya bantuan dari Kementrian Sosial berupa uang tunai sebesar Rp 600 untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya dan keluarga merasa terbantu atas bantuan yang diberikan pemerintah. Insya Allah saya akan memanfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya,” ungkap Maryam.(S.Randuk)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA