KOPI, Jembrana – Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna kembali melaksanakan monitoring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Monitoring di hari ke delapan pelaksanaan PPKM Darurat ini, menyasar beberapa sentra seperti rumah makan yang ada di kelurahan Gilimanuk, minggu (10/07/2021).
Dalam kegiatan tersebut, Wabup Jembrana didampingi oleh Kepala SatPol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, berserta beberapa petugas satgas covid-19 Kabupaten Jembrana.
Wakil Bupati mengatakan secara umum para pedagang telah memahami pelaksanaan PPKM Darurat seperti penjual makanan hanya menyediakan take away, serta batas waktu jualan hingga pukul 20:00, WIB.
“Itu artinya, Bapak-Ibu pengusaha rumah makan sudah paham betul aturan PPKM Darurat ini. Saya sangat apresiasi, serta tidak lupa mengucapkan terima kasih atas pengertian Bapak-Ibu sekalian. Kebijakan pemberlakuan PPKM Darurat ini untuk kebaikan kita bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jembrana,” ucapnya.
Lebih lanjut, Patriana mengatakan sebaiknya menggunakan cara yang santun dan bijak untuk mengajak masyarakat bersama mematuhi dan mensukseskan pelaksanaan PPKM Darurat ini. “Dengan ajakan dan himbauan yang humanis, masyarakat akan lebih segan, lebih patuh dan lebih aktif dalam memematuhi pemberlakuan PPKM Darurat. Namun sebaliknya jika dengan cara yang preventif masyarakat justru akan semakin ketakutan, stres, bahkan timbul gangguan psikis,” imbuhnya. (Humas/AM)
Editor: NJK
Comment